26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:24 AM WIB

Jam Malam di Jembrana Diubah, Boleh Berusaha asal Tak Makan di Tempat

NEGARA Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Sejumlah aturan mengenai pelaksanaannya tetap seperti peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 352/STPC – 19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa dan kelurahan di Jembrana.

 

Dalam peraturan yang baru, ada beberapa poin yang diubah. Yakni, mengenai pembatasan jam operasional usaha. Secara umum mengenai kapasitas maksimal dan jam operasional masih tetap sama, yakni pukul 21.00 wita tempat usaha ditutup. Namun dikecualikan bagi tempat usaha yang melayani pesan antar, misalnya warung makan tidak boleh melayani makan di tempat.

 

“Kalau melayani pembelian bawa pulang boleh,” kata Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Ngurah Dharma Putra, Senin (22/2).

 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha menambahkan, mengenai operasional usaha dalam peraturan PPKM yang baru ini bukan berarti tidak dibatasi jam operasionalnya. “Kami berharap semua pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

 

Dalam peraturan sebelumnya, menuai protes dari sejumlah warga, terutama yang bergerak di bidang UMKM. Karena ketatnya aturan mengenai jam operasional membuat usaha mati. Terutama usaha di masyarakat yang buka pada malam hari. Karena itu, pedagang berharap aturan mengenai jam malam lebih longgar.

NEGARA Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Sejumlah aturan mengenai pelaksanaannya tetap seperti peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 352/STPC – 19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa dan kelurahan di Jembrana.

 

Dalam peraturan yang baru, ada beberapa poin yang diubah. Yakni, mengenai pembatasan jam operasional usaha. Secara umum mengenai kapasitas maksimal dan jam operasional masih tetap sama, yakni pukul 21.00 wita tempat usaha ditutup. Namun dikecualikan bagi tempat usaha yang melayani pesan antar, misalnya warung makan tidak boleh melayani makan di tempat.

 

“Kalau melayani pembelian bawa pulang boleh,” kata Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Ngurah Dharma Putra, Senin (22/2).

 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha menambahkan, mengenai operasional usaha dalam peraturan PPKM yang baru ini bukan berarti tidak dibatasi jam operasionalnya. “Kami berharap semua pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

 

Dalam peraturan sebelumnya, menuai protes dari sejumlah warga, terutama yang bergerak di bidang UMKM. Karena ketatnya aturan mengenai jam operasional membuat usaha mati. Terutama usaha di masyarakat yang buka pada malam hari. Karena itu, pedagang berharap aturan mengenai jam malam lebih longgar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/