28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:42 AM WIB

Aduh! Santunan Kematian Pasien Covid-19 Batal Diberikan

NEGARA – Santunan kepada ahli waris pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta batal diberikan. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sosial bahwa rekomendasi dan usulan yang disampaikan dinas sosial kabupaten dan provinsi tidak bisa ditindaklanjuti.

 

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, berdasarkan surat Kementerian Sosial, maka santunan meninggal tidak diberikan. Dalam surat nomor 150/3.2/BS. 01.02/02/2021, disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris.

 

Dalam surat kementerian sosial tersebut juga disebutkan disampaikan dinas sosial kabupaten untuk tidak memberikan rekomendasi dan usulan lagi pada kementerian sosial.  “Sehingga berdasarkan surat tersebut, usulan yang disampaikan ahli waris melalui dinas sosial provinsi tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

 

Dwipayana mengaku kaget adanya surat tersebut. Karena sebelumnya sudah gencar memfasilitasi ahli waris sudah banyak mangajukan permohonan dan pemerintah provinsi sudah melakukan verifikasi. Karena itu, melalui pesan pendek pada awak media, Dwipayana memohon maaf pada masyarakat.

 

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jembrana terutama keluarga yang kerabatnya meninggal dunia akibat  Covid-19. Di mana sebelumnya telah ada harapan untuk mendapat santunan, namun dengan adanya surat dari pusat yang kami terima hari Sabtu, 19-2-2021 tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” terangnya.

 

Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta . Pihak Dinsos Jembrana pun sudah menyosialisasikan ke camat dan desa. Bahan sudah mengusulkan nama. Hingga saat ini, sudah ada 23 usulan yang disampaikan pada Dinas Sosial Jembrana. Sebanyak 20 usulan sudah disampaikan Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan verifikasi, namun yang lolos verifikasi hanya 9 usulan.

 

NEGARA – Santunan kepada ahli waris pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta batal diberikan. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sosial bahwa rekomendasi dan usulan yang disampaikan dinas sosial kabupaten dan provinsi tidak bisa ditindaklanjuti.

 

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan, berdasarkan surat Kementerian Sosial, maka santunan meninggal tidak diberikan. Dalam surat nomor 150/3.2/BS. 01.02/02/2021, disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris.

 

Dalam surat kementerian sosial tersebut juga disebutkan disampaikan dinas sosial kabupaten untuk tidak memberikan rekomendasi dan usulan lagi pada kementerian sosial.  “Sehingga berdasarkan surat tersebut, usulan yang disampaikan ahli waris melalui dinas sosial provinsi tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

 

Dwipayana mengaku kaget adanya surat tersebut. Karena sebelumnya sudah gencar memfasilitasi ahli waris sudah banyak mangajukan permohonan dan pemerintah provinsi sudah melakukan verifikasi. Karena itu, melalui pesan pendek pada awak media, Dwipayana memohon maaf pada masyarakat.

 

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jembrana terutama keluarga yang kerabatnya meninggal dunia akibat  Covid-19. Di mana sebelumnya telah ada harapan untuk mendapat santunan, namun dengan adanya surat dari pusat yang kami terima hari Sabtu, 19-2-2021 tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” terangnya.

 

Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, santunan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta . Pihak Dinsos Jembrana pun sudah menyosialisasikan ke camat dan desa. Bahan sudah mengusulkan nama. Hingga saat ini, sudah ada 23 usulan yang disampaikan pada Dinas Sosial Jembrana. Sebanyak 20 usulan sudah disampaikan Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan verifikasi, namun yang lolos verifikasi hanya 9 usulan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/