NEGARA – Mantan pegawai perusahaan daerah (perusda) Jembrana yang sebelumnya di-nonjob-kan oleh Direktur Perusda Jembrana
I Gusti Kade Kusuma Wijaya, mengadu lagi ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, kemarin (21/3).
Kehadiran mereka untuk meminta pertimbangan dan kejelasan atas sejumlah tuntutan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
Menurut Ketut Satwika, salah seorang pegawai Perusda Jembrana yang sebelumnya nonjob, meminta kepastian mengenai tuntutan soal gaji yang belum dibayar selama beberapa bulan.
Pegawai yang sebelumnya nonjob berharap bekerja lagi di perusahaan plat merah tersebut, namun harus ada kepastian mengenai gaji dan hak-hak sebagai pegawai.
“Kalau disuruh kesana bekerja seperti biasa dan tidak dapat gaji tidak mau. Gaji yang sebelumnya saja belum dibayar,” ujar Satwika.
Di samping itu, perwakilan pegawai yang nonjob mempertanyakan kejelasan mengenai surat dari Perusda Jembrana yang berisi tiga poin.
Di antaranya, mencabut surat nonjob, memerintahkan untuk delapan pegawai yang nonjob untuk bekerja seperti biasa dan permasalahan internal mengenai gaji,
pekerjaan dan lainnya akan dibicarakan bersama pegawai, direktur, badan pengawas dan pemerintah kabupaten untuk mencari solusi.
Namun, sejak surat tersebut keluar 11 Maret lalu, tidak semua pegawai menerima surat. Salah satunya, Ni Made Dyah Anggreani, yang belum menerima surat dan belum bekerja lagi di Perusda Jembrana.
“Saya belum tau isi suratnya, belum dapat,” ungkapnya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja I Gede Nyoman Suda Asmara
yang menerima para pegawai perusda menyarankan agar permasalahan mengenai pegawai dengan perusda agar diselesaikan terlebih dahulu dengan perusahaan dalam hal ini direktur Perusda Jembrana.
“Kalau tidak ada kepastian akan dipertemukan kedua belah pihak,” ungkapnya. Ketua SPSI Jembrana Sukirman yang hadir bersama pegawai mengatakan,
akan terus mengawal masalah Perusda Jembrana ini hingga pegawai mendapat solusi dan pegawai mendapat hak-haknya yang belum diterima.
“Kami akan terus mengawal untuk melindungi pekerja,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya mengatakan,
berdasar saran dari berbagai pihak, yakni pengawas, DPRD Jembrana dan pemerintah kabupaten Jembrana agar surat nonjob ditarik.
“Mereka harus bekerja lagi untuk mengembangkan Perusda Jembrana, yakni dengan masuk bekerja seperti biasa,” ungkapnya.
Wijaya mengakui, saat ini belum bisa membayar gaji pegawai termasuk dirinya yang belum dibayar selama beberapa bulan.
Begitu juga saat pegawai ini sudah bekerja lagi, belum bisa memastikan mendapat gaji bulanan. Namun dengan masuk bekerja seperti biasa sambil lalu mencari
solusi usaha yang bisa menguntukkan perusahaan, maka nantinya jika sudah ada usaha yang menghasilkan hak-hak pegawai akan diberikan.
“Mereka boleh ke kantor lagi, bersama sama mencari usaha baru. Karena Perusda ini bukan sebagai pegawai negeri, jadi mereka bekerja dan tahu sendiri hasilnya. Nanti kalau ada hasil gajinya dibayar pelan-pelan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan perusahaan, lanjutnya, butuh banyak strategi yang harus dijalankan. Pegawai yang sudah nonjob, menurut Wijaya, sudah siap untuk bekerja memperjuangkan perusahaan mendapat usaha baru.
Namun pekerjaan yang mendapat legalitas dari pemerintah kabupaten sebagai pemilik perusahaan.
“Intinya masalahnya selesai, tinggal kita bersama pegawai menghadapi bersama-sama. Dengan mereka di luar, banyak hal lain yang turut campur tidak menyelesaikan inti permasalahan,” tandasnya.