SINGARAJA – Sebanyak 13 orang bidan dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT), akhirnya menerima SK sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebelumnya mereka telah bertugas sebagai bidan desa, namun tak kunjung berhasil jadi CPNS. Sebenarnya 13 orang bidan ini sudah sempat mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2016 lalu.
Namun, mereka dinyatakan gagal memenuhi syarat administrasi, karena terkendala batas usia. Mereka pun harus mengubur harapan diangkat menjadi PNS.
Belakangan terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Kesehatan PTT Menjadi PNS.
Belasan orang yang sempat dinyatakan tak lulus itu, akhirnya diterima tanpa syarat apapun. Mereka hanya perlu melakukan proses pemberkasan.
SK CPNS mereka pun sudah terbit dan diserahkan kemarin (20/5) bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Salah seorang bidang, Komang Sri Candrawati mengaku dirinya sangat bahagia bisa mendapat SK CPNS. Terlebih sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos gara-gara terkendala batas usia.
“Saya sudah jadi bidan PTT dari tahun 2007. Sekarang bisa jadi CPNS tentu senang sekali. Penantian selama belasan tahun ini tidak sia-sia,” ujar bidan yang bertugas di Desa Sinabun itu.
Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengatakan, para bidan itu akan tetap bertugas di daerah asalnya.
“Penempatannya tidak berubah. Tetap di lokasi tugasnya saat ini. Kecuali ada wilayah-wilayah yang membutuhkan, bisa saja kami geser.
Tambahan tenaga bidan PNS ini tentu sangat membantu kebutuhan tenaga medis kita,” kata Sutjidra.