SINGARAJA– Lelang jabatan posisi kepala dinas yang dibuka Pemkab Buleleng, rupanya sempat minim peminat. Panitia seleksi (Pansel) harus memperpanjang masa pendaftaran. Pada menit terakhir, jumlah pendaftar akhirnya dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga proses lelang jabatan akan berlanjut selama dua pekan mendatang.
Awalnya Pansel membuka 4 lowongan jabatan setingkat kepala dinas. Masing-masing Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kasat Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang). Sesuai ketentuan, masing-masing jabatan itu harus diisi 4 orang pelamar.
Hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (28/1) lalu, ternyata jumlah pelamar belum cukup. Dari 4 jabatan yang tersedia, hanya jabatan Kepala Kesbangpol yang telah memenuhi syarat.
Sementara 3 jabatan lainnya, masih minim pelamar. Jabatan Kasat Pol PP dan Kadisbud hanya diisi 3 orang pelamar. Sedangkan Kepala Balitbang hanya diisi 2 orang pelamar.
Pansel akhirnya memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga Senin (31/1) sore. “Sekarang semua sudah terpenuhi. Di menit-menit terakhir, banyak yang memasukkan berkas. Semuanya mendaftar secara daring, tidak ada yang datang langsung menyerahkan berkas,” kata Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, I Gede Wisnawa saat dikonfirmasi Selasa kemarin (1/2).
Saat ini tercatat ada 5 orang yang mengincar posisi Kepala Balitbang, 4 orang mengincar kursi Kepala Dinas Kebudayaan, 4 orang menyasar jabatan Kasat Pol PP Buleleng, dan 4 orang lainnya membidik jabatan Kepala Badan Kesbangpol.
Wisnawa mengatakan, pansel akan segera melakukan tahapan selanjutnya. Saat ini Pansel tengah menggenjot proses seleksi administrasi. Apabila ada pelamar yang tak memenuhi persyaratan administrasi, tak menutup kemungkinan pansel akan kembali membuka masa pendaftaran.
“Syarat minimalnya masing-masing jabatan itu harus ada 4 orang yang melamar. Kalau ada yang gugur (seleksi administrasi), kami akan buka lagi. Mudah-mudahan sih semua lengkap, supaya tidak ada perpanjangan,” tegasnya.