SINGARAJA – Terbitnya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bali Nomor: 257/GugusCovid-19/VI/2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai
membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mulai bersiap memberlakukan rapid test berbayar pada pos-pos penyekatan perjalanan orang luar yang masuk wilayah Buleleng.
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, rapid test berbayar ini akan diputusan Senin hari ini.
Terutama untuk menentukan berapa biaya rapid test tersebut. “Kami punya waktu sekitar satu hari untuk memutuskan berapa besaran nilainya,” ucap Gede Suyasa.
Menurutnya, rapid test khusus ini berlaku bagi orang dan sopir luar Bali yang mengangkut barang yang lolos dari pemeriksaan di Gilimanuk dan tidak mengantongi surat keterangan rapid test.
“Mudah-mudah penyekatan di Pelabuhan Gilimanuk ketat. Sehingga kami nantinya hanya memperketat pengawasan orang yang masuk ke Buleleng di pos Labuan Lalang, Sumber Klampok, Gerokgak,” ungkapnya.
Suyasa menambahkan, GTPP Covid-19 Buleleng baru membentuk dua pos membentuk penyekatan. Yakni berada di daerah Cekik Buleleng barat dan Tembok, Tejakula.
Pembentukan pos penyekatan bisa saja bertambah. Karena dari hasil diskusi dengan Bupati Buleleng melihat perkembangan jalur-jalur perjalanan orang, bisa saja pos penyekatan dibentuk di daerah Pancasari, Sukasada.
Mengingat jalur bus yang datang dari Jawa biasanya akan melewati daerah Jembrana terlebih dahulu kemudian ke Denpasar dan baru akan pulang melalui Buleleng.
“Jadi tidak menutup kemungkinan kami pasang lagi pos penyekatan,” pungkasnya.