33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:27 PM WIB

Ternyata, Hotel Bombora Belum Kantongi Izin Operasional

RadarBali.com – Sebuah hotel yang berdiri di pantai Medewi, Pekutatan, yang sudah beroprasi sejak enam bulan lalu ternyata belum mengantongi izin. Padahal hotel Bambora itu sudah menerima tamu.

Keberadaan Hotel Bombora itu dikeluhkan sejumlah pengusaha hotel dan warga lantaran sudah beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional.

Warga mempertanyakan kenapa hotel milik orang asing itu bisa beroperasi dengan izin yang belum lengkap.

Keluhan tersebut Jumat (21/7) kemarin ditanggapi Manajer Hotel Bombora Medewi Supriyadi. Kepada wartawan Supriyadi, mengatakan Hotel Bombora sudah memiliki IMB, izin prinsip dan izin lainnya.

Untuk izin operasional hotel memang belum dimiliki padahal pihaknya sudah mengurus namun hingga kini dan belum keluar.

“Kami sudah mengurus izin operasional hotel, namun pengurusan di Jembrana agak sulit, izin itu belum keluar sampai sekarang,” ungkapnya.

Supriyadi  juga mengaku sudah berulang kali menanyakan proses pengurusan izin oprasional hotel tersebut.

Namun jawaban yang didapat hanya diminta bersabar menunggu proses perizinan. Masalah tindak lanjut permohonan izin operasional tersebut ke pihak yang berwewenang, namun dirinya hanya diminta untuk bersabar saja.

”Kami tidak ngerti maksudnya, mungkin karena aturan sempadan pantai. Tetapi tujuan kami membangun hotel untuk pengembangan pariwisata di Jembrana,”tandasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Jembrana  Ni Nengah Wartini, mengatakan, untuk masalah pembangunan usaha termasuk hotel merupakan ranah dari Sat Pol PP.

Jika ada usaha yang tidak memiliki izin  maka Sat Pol PP yang berwenang melakukan pengecekan. Kalau usaha itu beroprasi tanpa mengantongi izin, maka akan ada tindakan seperti teguran dan pembuatan surat pernyataan.

”Kami hanya sebatas memproses permohonan perizinan yang masuk termasuk juga pengecekan perizinan dengan melibatakan Tim Pemberian Pertimbangan Penerbitan Izin termasuk didalamnya unsur Sat Pol PP,” ujarnya.

Sementara  Kasat Pol PP Pemkab  Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengaku  belum mengetahui ada hotel di Medewi yang dikeluhkan warga karena belum mengantongi izin oprasional.

“Kami belum ada laporan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap perizinan hotel itu,” ujarnya. 

RadarBali.com – Sebuah hotel yang berdiri di pantai Medewi, Pekutatan, yang sudah beroprasi sejak enam bulan lalu ternyata belum mengantongi izin. Padahal hotel Bambora itu sudah menerima tamu.

Keberadaan Hotel Bombora itu dikeluhkan sejumlah pengusaha hotel dan warga lantaran sudah beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional.

Warga mempertanyakan kenapa hotel milik orang asing itu bisa beroperasi dengan izin yang belum lengkap.

Keluhan tersebut Jumat (21/7) kemarin ditanggapi Manajer Hotel Bombora Medewi Supriyadi. Kepada wartawan Supriyadi, mengatakan Hotel Bombora sudah memiliki IMB, izin prinsip dan izin lainnya.

Untuk izin operasional hotel memang belum dimiliki padahal pihaknya sudah mengurus namun hingga kini dan belum keluar.

“Kami sudah mengurus izin operasional hotel, namun pengurusan di Jembrana agak sulit, izin itu belum keluar sampai sekarang,” ungkapnya.

Supriyadi  juga mengaku sudah berulang kali menanyakan proses pengurusan izin oprasional hotel tersebut.

Namun jawaban yang didapat hanya diminta bersabar menunggu proses perizinan. Masalah tindak lanjut permohonan izin operasional tersebut ke pihak yang berwewenang, namun dirinya hanya diminta untuk bersabar saja.

”Kami tidak ngerti maksudnya, mungkin karena aturan sempadan pantai. Tetapi tujuan kami membangun hotel untuk pengembangan pariwisata di Jembrana,”tandasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemkab Jembrana  Ni Nengah Wartini, mengatakan, untuk masalah pembangunan usaha termasuk hotel merupakan ranah dari Sat Pol PP.

Jika ada usaha yang tidak memiliki izin  maka Sat Pol PP yang berwenang melakukan pengecekan. Kalau usaha itu beroprasi tanpa mengantongi izin, maka akan ada tindakan seperti teguran dan pembuatan surat pernyataan.

”Kami hanya sebatas memproses permohonan perizinan yang masuk termasuk juga pengecekan perizinan dengan melibatakan Tim Pemberian Pertimbangan Penerbitan Izin termasuk didalamnya unsur Sat Pol PP,” ujarnya.

Sementara  Kasat Pol PP Pemkab  Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengaku  belum mengetahui ada hotel di Medewi yang dikeluhkan warga karena belum mengantongi izin oprasional.

“Kami belum ada laporan dan belum melakukan pemeriksaan terhadap perizinan hotel itu,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/