29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:11 AM WIB

Aduh! Nenek Pengarong Uang Kakek Disel

NEGARA –Entah apa yang ada dalam benak Ni Luh Dentri. Meski sudah diberikan pekerjaan, ia malah nekat mencuri uang milik majikannya sendiri.

 

Akibatnya, ia pun ditangkap dan disel.

 

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (22/10), mengatakan, aksi yang dilakukan nenek dengan satu cucu, ini terjadi Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00  lalu.

 

Sedangkan korbannya adalah Made Wibawa.

 

Kakek  renta berusia 81 tahun yang tak lain bos toko Pakan ternak “K WIBAWA PS” di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara itu, mengaku uang puluhan juta miliknya raib secara beruntun.

 

“Karena kehilangan uang, kemudian korban melapor ke polisi,”ujar Didik.

 

Usia mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sejumlah keterangan saksi, polisi mencurigai Dentri, yang tak lain pembantu  rumah tangga korban.

 

Setelah diinterograsi, nenek asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, yang baru bekerja tiga bulan ini mengakui bahwa dirinya yang mencuri uang milik korban senilai Rp.50,150 juta.

 

 

Dentri, diamankan di rumahnya di Baluk pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.00.

 

Dari hasil pemeriksaan, Dentri mengaku mengambil uang majikannya sampai lima kali.

Empat kali dibulan September yakni Rp.10.150.000, Rp.3.500.000, Rp.10.000.000, Rp.10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp.16.500.000.

 

“Tersangka lupa hari dan tanggal mencuri uang, tapi dia ingat jamnya. Katanya setiap jam 09.00 dan 10.00” ujarnya.

 

Didik mengatakan, uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles.

“Semua barangnya sudah kami amankan sebagai barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp.37.825.000. Kami juga mengamankan sepeda motor tersangka Yamaha Mio Dk-5668-WY” ungkapnya.

 

Tersangka kata Didik dijerat dengan Pasal 362 yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Tersangka kami tahan dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya

 

NEGARA –Entah apa yang ada dalam benak Ni Luh Dentri. Meski sudah diberikan pekerjaan, ia malah nekat mencuri uang milik majikannya sendiri.

 

Akibatnya, ia pun ditangkap dan disel.

 

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (22/10), mengatakan, aksi yang dilakukan nenek dengan satu cucu, ini terjadi Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00  lalu.

 

Sedangkan korbannya adalah Made Wibawa.

 

Kakek  renta berusia 81 tahun yang tak lain bos toko Pakan ternak “K WIBAWA PS” di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara itu, mengaku uang puluhan juta miliknya raib secara beruntun.

 

“Karena kehilangan uang, kemudian korban melapor ke polisi,”ujar Didik.

 

Usia mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sejumlah keterangan saksi, polisi mencurigai Dentri, yang tak lain pembantu  rumah tangga korban.

 

Setelah diinterograsi, nenek asal Banjar Baluk 1, Desa Baluk, yang baru bekerja tiga bulan ini mengakui bahwa dirinya yang mencuri uang milik korban senilai Rp.50,150 juta.

 

 

Dentri, diamankan di rumahnya di Baluk pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.00.

 

Dari hasil pemeriksaan, Dentri mengaku mengambil uang majikannya sampai lima kali.

Empat kali dibulan September yakni Rp.10.150.000, Rp.3.500.000, Rp.10.000.000, Rp.10.000.000 dan sekali di bulan Oktober sebanyak Rp.16.500.000.

 

“Tersangka lupa hari dan tanggal mencuri uang, tapi dia ingat jamnya. Katanya setiap jam 09.00 dan 10.00” ujarnya.

 

Didik mengatakan, uang hasil curian dipakai tersangka membeli perhiasan emas berupa sebuah cincin model ukir, sebuah cincin kawin, sebuah gelang, sebuah tas, sebuah pakaian kebaya, kain kamben dan sandal Ardiles.

“Semua barangnya sudah kami amankan sebagai barang bukti, termasuk sisa uang sebanyak Rp.37.825.000. Kami juga mengamankan sepeda motor tersangka Yamaha Mio Dk-5668-WY” ungkapnya.

 

Tersangka kata Didik dijerat dengan Pasal 362 yo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Tersangka kami tahan dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/