31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:00 PM WIB

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Tangis Bule Aussie Pecah saat Minta Maaf

NEGARA – Keluarga korban kecelakaan maut dengan terdakwa bule Australia Obrien Susan Leslie, 49, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Senin (21/10) kemarin. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin menjadi ajang isak tangis terdakwa dan ibu korban yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang kemarin, jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Jembrana menghadirkan ibu korban Rizqi Akbar Putra, Ana Rokhanah, 48, dan dua teman korban  Moch Bayu Ashar, 26 dan Ahmad Ivan Khudaeva, 19. 

Saat ibu korban memberikan keterangan, ketua majelis hakim Benny Octavianus memberikan kesempatan pada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung pada ibu korban.

Terdakwa melalui penerjemahnya yang duduk di kursi di samping dua kuasa hukumnya, meminta untuk mendekat pada ibu korban yang duduk di kursi saksi. 

Tangis pecah saat terdakwa dan ibu korban berpelukan di hadapan hakim ketua, jaksa dan pengunjung sidang.

Menurut ibu korban, sesaat setelah kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya sebenarnya sudah memaafkan terdakwa. 

Saat itu, 14 Agustus lalu, diminta datang ke Jembrana oleh teman korban yang memberi kabar anaknya meninggal kecelakaan. 

Saat di polisi, terdakwa sudah meminta maaf dan ibu korban memaafkan, bahkan sudah ada perjanjian damai dengan terdakwa. 

”Saya sudah memaafkan terdakwa. Saya sudah mengikhlaskan dan semoga terdakwa segera kembali ke negaranya,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin, dua teman korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai kecelakaan di Jalan Denpasar – Gilimanuk. 

Dalam keterangannya, mobil terdakwa menyalip truk besar di depannya hingga berada di jalur korban yang melaju dari arah Gilimanuk. 

Korban yang mengendarai seorang diri berada di belakangnya tidak sempat menghindar sehingga kecelakaan terjadi.

Terdakwa sempat keberatan dengan keterangan rekan korban yang menyebutkan bahwa saat kecelakaan melihat pengendara di depannya terlalu cepat. 

Kecelakaan terjadi tidak bisa menghindar, terdakwa mundur juga tidak bisa karena posisi sejajar dengan truk yang melaju dari arah yang sama. 

Saat itu, terdakwa juga sudah menyelakan dim mobil.  “Untuk Jarak menyalip saya tidak ingat. Seharusnya saya 

bisa mundur tapi tidak sempat pada saat itu. Hingga akhirnya kena Bumper kanan depan motor korban,” ujarnya.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. 

Korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

NEGARA – Keluarga korban kecelakaan maut dengan terdakwa bule Australia Obrien Susan Leslie, 49, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara, Senin (21/10) kemarin. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin menjadi ajang isak tangis terdakwa dan ibu korban yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang kemarin, jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Jembrana menghadirkan ibu korban Rizqi Akbar Putra, Ana Rokhanah, 48, dan dua teman korban  Moch Bayu Ashar, 26 dan Ahmad Ivan Khudaeva, 19. 

Saat ibu korban memberikan keterangan, ketua majelis hakim Benny Octavianus memberikan kesempatan pada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung pada ibu korban.

Terdakwa melalui penerjemahnya yang duduk di kursi di samping dua kuasa hukumnya, meminta untuk mendekat pada ibu korban yang duduk di kursi saksi. 

Tangis pecah saat terdakwa dan ibu korban berpelukan di hadapan hakim ketua, jaksa dan pengunjung sidang.

Menurut ibu korban, sesaat setelah kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya sebenarnya sudah memaafkan terdakwa. 

Saat itu, 14 Agustus lalu, diminta datang ke Jembrana oleh teman korban yang memberi kabar anaknya meninggal kecelakaan. 

Saat di polisi, terdakwa sudah meminta maaf dan ibu korban memaafkan, bahkan sudah ada perjanjian damai dengan terdakwa. 

”Saya sudah memaafkan terdakwa. Saya sudah mengikhlaskan dan semoga terdakwa segera kembali ke negaranya,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin, dua teman korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai kecelakaan di Jalan Denpasar – Gilimanuk. 

Dalam keterangannya, mobil terdakwa menyalip truk besar di depannya hingga berada di jalur korban yang melaju dari arah Gilimanuk. 

Korban yang mengendarai seorang diri berada di belakangnya tidak sempat menghindar sehingga kecelakaan terjadi.

Terdakwa sempat keberatan dengan keterangan rekan korban yang menyebutkan bahwa saat kecelakaan melihat pengendara di depannya terlalu cepat. 

Kecelakaan terjadi tidak bisa menghindar, terdakwa mundur juga tidak bisa karena posisi sejajar dengan truk yang melaju dari arah yang sama. 

Saat itu, terdakwa juga sudah menyelakan dim mobil.  “Untuk Jarak menyalip saya tidak ingat. Seharusnya saya 

bisa mundur tapi tidak sempat pada saat itu. Hingga akhirnya kena Bumper kanan depan motor korban,” ujarnya.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. 

Korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/