27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:55 AM WIB

OMG! Tujuh Terdakwa Gendam Jaringan Tiongkok Cuma Dituntut 6 Bulan Bui

NEGARA-Tuntutan ringan diberikan bagi tujuh terdakwa penipuan dengan modus gendam alias hipnotis, Rabu (23/1).

Digelar secara terpisah, pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari hanya menuntut tujuh terdakwa, yakni masing-masing empat warga Indonesia yakni Maratus Solikah, 39; Dewi Ilmi Hidayati, 38; Mulyani, 34; Tjai Fen Kiat, 27,  dan tiga warga asing asal Tiongkok yakni, Huang Ping Shui,37;  Chen Cheng Chong, 38; Chen Ali, 31; dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi ketujuh terdakwa itu, karena JPU menilai,  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

”Menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 6 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara di rumah tahanan Negara Kelas II B Negara,”terang Jaksa Gedion.

 

Menanggapi tuntutan ringan jaksa penuntut, ketujuh terdakwa masih memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Kami mohon keringanan hukuman yang Mulia,”rengek para terdakwa.

Adapun alasan para terdakwa meminta keringanan hukuman, yakni selain menyesali perbuatannya, mereka juga masih memiliki anak yang masih kecil-kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan, Kamis (24/1) dengan pembacaan putusan majelis hakim.

NEGARA-Tuntutan ringan diberikan bagi tujuh terdakwa penipuan dengan modus gendam alias hipnotis, Rabu (23/1).

Digelar secara terpisah, pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari hanya menuntut tujuh terdakwa, yakni masing-masing empat warga Indonesia yakni Maratus Solikah, 39; Dewi Ilmi Hidayati, 38; Mulyani, 34; Tjai Fen Kiat, 27,  dan tiga warga asing asal Tiongkok yakni, Huang Ping Shui,37;  Chen Cheng Chong, 38; Chen Ali, 31; dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi ketujuh terdakwa itu, karena JPU menilai,  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

”Menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 6 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara di rumah tahanan Negara Kelas II B Negara,”terang Jaksa Gedion.

 

Menanggapi tuntutan ringan jaksa penuntut, ketujuh terdakwa masih memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Kami mohon keringanan hukuman yang Mulia,”rengek para terdakwa.

Adapun alasan para terdakwa meminta keringanan hukuman, yakni selain menyesali perbuatannya, mereka juga masih memiliki anak yang masih kecil-kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan, Kamis (24/1) dengan pembacaan putusan majelis hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/