SEMARAPURA – Sebanyak 21 orang dinyatakan positif Covid-19 usai menggelar acara pernikahan di salah satu Banjar di Desa Bungbunban, Kecamatan Banjarangkan.
Dari 21 orang yang positif, 15 orang merupakan warga Bungbungan dari lingkup kelurga salah satu mempelai. Sementara enam di antaranya merupakan warga Denpasar dari keluarga mempelai satunya lagi.
Pasca ditemukan kasus positif, Polres Klungkung dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Desa Adat Bungbungan kemarin.
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung di bantu pecalang Desa Adat Bungbungan.
Langkah ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. WakaPolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga mengatakan dalam gelar Ops Yustisi di Desa Bungbungan.
“Karena di Bungbungan masih di temukan sejumlah warga yang habis melaksanakan upacara pernikahan terjangkit virus covid 19 sebayak 21 orang.
Belajar dari kejadian tersebut kami turun mengimbau masyarakat untuk tidak membandel dan meboya,” tegasnya.