26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:01 AM WIB

Kelurahan jadi Desa, Undang 16 Lurah

MANGUPURASeiring progres status kelurahan menjadi desa, Pemkab Badung kumpulkan 16 lurah se-Badung, di Puspem Badung, kemarin (22/2).

Ini seiring usulan perubahan status itu telah disampaikan ke Pemprov Bali.

Mereka diterima Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Badung Putu Gede Sridana, serta seluruh camat se-Badung.

Kadis PMD Kabupaten Badung Putu Gede Sridana menjelaskan, rapat bersama para Camat dan Lurah bertujuan mempercepat proses persiapan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Karena setelah mendapat nomor register, Bupati mengangkat penjabat kepala desa, sehingga pejabat kepala desa melakukan tugas wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa.

’’Seperti menyelenggarakan pemerintah desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat pemerintahan desa,

memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawarahan Desa, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan, keluarnya UU 6/ 2014 tentang Desa, seluruh kelurahan yang ada di Kabupaten Badung memungkinkan untuk berubah statusnya menjadi desa.

’’Tentu terkait dengan proses perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung tersebut  perlu adanya pengajuan perubahan status agar disesuaikan dengan bunyi pasal 67 ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Kalaupun ada dokumen yang belum lengkap, mohon segera dilengkapi,” pungkasnya. (djo)

MANGUPURASeiring progres status kelurahan menjadi desa, Pemkab Badung kumpulkan 16 lurah se-Badung, di Puspem Badung, kemarin (22/2).

Ini seiring usulan perubahan status itu telah disampaikan ke Pemprov Bali.

Mereka diterima Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Badung Putu Gede Sridana, serta seluruh camat se-Badung.

Kadis PMD Kabupaten Badung Putu Gede Sridana menjelaskan, rapat bersama para Camat dan Lurah bertujuan mempercepat proses persiapan perubahan status kelurahan menjadi desa.

Karena setelah mendapat nomor register, Bupati mengangkat penjabat kepala desa, sehingga pejabat kepala desa melakukan tugas wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa.

’’Seperti menyelenggarakan pemerintah desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat pemerintahan desa,

memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawarahan Desa, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan, keluarnya UU 6/ 2014 tentang Desa, seluruh kelurahan yang ada di Kabupaten Badung memungkinkan untuk berubah statusnya menjadi desa.

’’Tentu terkait dengan proses perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung tersebut  perlu adanya pengajuan perubahan status agar disesuaikan dengan bunyi pasal 67 ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Kalaupun ada dokumen yang belum lengkap, mohon segera dilengkapi,” pungkasnya. (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/