29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:43 AM WIB

Ada 22 Pura di Taman Nasional Bali Barat, Buleleng Siapkan Zona Religi

SINGARAJA – Taman Nasional Bali Barat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya menyepakati soal pengelolaan kawasan di taman nasional.

Pengelolaan ini khusus terkait dengan kawasan spiritual yang terdapat di areal taman nasional.

Kesepakatan itu diambil melalui perjanjian kerjasama antara Pemkab Buleleng yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, dengan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan.

Saat ini di dalam kawasan taman nasional memang terdapat banyak pura. Tercatat ada 22 pura di dalam kawasan. Sebanyak 14 pura diantaranya berada di wilayah administratif Kabupaten Buleleng.

Dari belasan pura itu, sebanyak delapan pura ada di wilayah Pulau Menjangan. Sementara enam pura lainnya berada di wilayah Desa Sumberklampok, dan ada pula yang ada di wilayah Desa Pejarakan.

Arya Sukerta mengatakan, kesepakatan itu merupakan penguatan fungsi taman nasional dalam bidang budaya. Terutama untuk mendukung prosesi ritual keagamaan di pura-pura yang masuk dalam areal TNBB.

“Semuanya saling menunjang. Proses budaya dan keagamaan jalan, konservasi juga jalan. Intinya biar sama-sama berjalan dengan harmonis,” kata Arya Sukerta dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali.

Nantinya akan ada kelonggaran pemanfaatan zona-zona di dalam kawasan taman nasional. Sejumlah pura yang ada di dalam kawasan juga akan didukung dengan keberadaan zona religi.

Sehingga prosesi ritual keagamaan dapat berjalan dengan baik. “Sesungguhnya perjanjian kerjasama ini merupakan panduan untuk Pemkab Buleleng dan TNBB sendiri

bagaimana memperlakukan Taman Nasional khususnya di bidang budaya tanpa menghilangkan semangat konservasi,” imbuhnya.

Menurut Arya Sukerta, 26 persen kawasan hutan di Bali berada di Buleleng. Termasuk diantaranya kawasan Taman Nasional.

Untuk itu pemerintah memiliki kepentingan cukup besar untuk memertahankan kelestarian hutan. Terutama konservasi di kawasan taman nasional.

Sementara Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, perjanjian itu lebih menekankan penguatan fungsi taman nasional pada zona budaya, religi, serta sejarah.

“Sebab ada puluhan pura yang ada di kawasan taman nasional. Perjanjian ini mengatur ritual keagamaan agar harmonis

dengan semangat konservasi. Nanti akan kami tunjang juga dengan zona budaya, zona religi, dan zona sejarah,” kata Krisna.

SINGARAJA – Taman Nasional Bali Barat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya menyepakati soal pengelolaan kawasan di taman nasional.

Pengelolaan ini khusus terkait dengan kawasan spiritual yang terdapat di areal taman nasional.

Kesepakatan itu diambil melalui perjanjian kerjasama antara Pemkab Buleleng yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, dengan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan.

Saat ini di dalam kawasan taman nasional memang terdapat banyak pura. Tercatat ada 22 pura di dalam kawasan. Sebanyak 14 pura diantaranya berada di wilayah administratif Kabupaten Buleleng.

Dari belasan pura itu, sebanyak delapan pura ada di wilayah Pulau Menjangan. Sementara enam pura lainnya berada di wilayah Desa Sumberklampok, dan ada pula yang ada di wilayah Desa Pejarakan.

Arya Sukerta mengatakan, kesepakatan itu merupakan penguatan fungsi taman nasional dalam bidang budaya. Terutama untuk mendukung prosesi ritual keagamaan di pura-pura yang masuk dalam areal TNBB.

“Semuanya saling menunjang. Proses budaya dan keagamaan jalan, konservasi juga jalan. Intinya biar sama-sama berjalan dengan harmonis,” kata Arya Sukerta dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali.

Nantinya akan ada kelonggaran pemanfaatan zona-zona di dalam kawasan taman nasional. Sejumlah pura yang ada di dalam kawasan juga akan didukung dengan keberadaan zona religi.

Sehingga prosesi ritual keagamaan dapat berjalan dengan baik. “Sesungguhnya perjanjian kerjasama ini merupakan panduan untuk Pemkab Buleleng dan TNBB sendiri

bagaimana memperlakukan Taman Nasional khususnya di bidang budaya tanpa menghilangkan semangat konservasi,” imbuhnya.

Menurut Arya Sukerta, 26 persen kawasan hutan di Bali berada di Buleleng. Termasuk diantaranya kawasan Taman Nasional.

Untuk itu pemerintah memiliki kepentingan cukup besar untuk memertahankan kelestarian hutan. Terutama konservasi di kawasan taman nasional.

Sementara Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan, perjanjian itu lebih menekankan penguatan fungsi taman nasional pada zona budaya, religi, serta sejarah.

“Sebab ada puluhan pura yang ada di kawasan taman nasional. Perjanjian ini mengatur ritual keagamaan agar harmonis

dengan semangat konservasi. Nanti akan kami tunjang juga dengan zona budaya, zona religi, dan zona sejarah,” kata Krisna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/