NEGARA – Penyeberangan di Selat Bali memang rawan dijadikan arena penyelundupan barang haram
Selain komoditi tanpa dokumen, barang terlarang seperti Narkoba juga diselundupkan melalui penyebrangan lintas Jawa-Bali itu.
Seperti beberapa waktu lalu 15 paket ganja diselundupkan lewat kurir dan yang teranyar lima paket sabu-sabu diselundupkan dari Jawa dengan jasa bus AKAP.
Penyelundupan sabu-sabu itu diungkap anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada Rabu (21/3) lalu. Setelah mendapat informasi anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit AKP Komang Muliyadi melakukan penyanggongan di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.
Sekitar pukul 11.00, bus AKAP Safari Darma Raya AA 1551 FN jurusan Jogjakarta – Denpasar, yang dikemudikan Maemun, 58, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah itu kemudian diperiksa.
Di tempat penyimpanan barang-barang paket ditemukan dus barang mencurigakan yang didalamnya berisi 5 paket plastik klip yang berisi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Sopir mengaku paket itu dikirim dari Banyuwangi dengan tujuan Kediri Tabanan oleh seseorang yang tidak dikenal dan orang itu hanya meminta nomor ponsel saja.
“Pengiriman dan penerima tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel. Berdasar temuan tersebut anggota melakukan pembuntutan untuk menemukan pemiliknya,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Sekitar pukul 14.30 bus tersebut berhenti di Jalan Bypass Ir. Soekarno depan Hardys Tabanan. Sopir lalu turun dan menyerahkan paket itu kepada seseorang.
“Saat itulah anggota langsung melakukan penyergapan,”ungkapnya. Penerima paket bernama Harif Jatmiko, 29, warga Dusun Margo Makmur, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur itu diamankan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tas pinggang warna merah berisi tiga buah ponsel, power bank bungkus rokok Lucky Strike berisi 2 paket sabu sabu dan sisa 2 potong pipa kaca rangkaian bong, 25 plastik hijau dan 5 plastik merah berisi sabu-sabu.
“Secara keseluran barang bukti yang diduga sabu diamankan sebanyak 708 gram atau 7,08 ons brutto,” jelasnya.
Selanjutnya Jatmiko yang sempat menginap di hotel, digelandang untuk mengambil tas yang di titipkan di tempat kos temannya Moch. Eko Ugi Wahyudi di Jalan Tukad Baru Timur No. 20 XX, Glogor Carik, Denpasar.
Setelah tas pakaian milik Jatmiko dibuka ditemukan dan diamankan 2 buah timbangan digital dan 2 Bendel plastik klip.
“Peran pelaku adalah sebagai pemecah dan pengedar yang menempel barang dibeberapa titik,” jelasnya.
Seperti di Pos Kamling diwilayah Kuta, Renon dan Canggu atas perintah seseorang bernama Abah yang tidak diketahuinya melalui Ponsel.
Pelaku sudah 2 kali berhasil menerima paket dan menerima upah Rp.17 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.
Duda satu anak itu merupakan residivis tindak pidana peredaran pil koplo diwilayah Polresta Denpasar dan 4 tahun lalu dipenjara di Lapas Krobokan Badung selama 1,5 tahun.
Dari hasil test urine, Jatmiko positif menggunakan sabu. Dari pengakuanya, pelaku dua jam sebelum ditangkap sempat menggunakan satu paket sabhu.
Dari pengakuan Jatmiko harga pasaran sabu sabu Rp. 1,3 juta per gram sehingga total harga sabu yang dibawanya itu Rp. 1,05 miliar.
Atas perbuatanya Jatmik diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
“Pelaku pengedar narkoba yang sempat kenal dengan pelaku tindak pindan narkoba lainnya di Lapas Krobokan. Bisa saja narkoba yang diselundupkan ini peredarannya sampai di Jembrana,” pungkasnya.