26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:08 AM WIB

Terbelit Utang Piutang, Inspektorat Serahkan Laporan ASN ke Polisi

NEGARA – Inspektorat Jembrana menyerahkan masalah aparatur sipil negara (ASN) terlibat utang piutang ke pihak kepolisian.

Pasalnya, laporan mengenai utang piutang ASN yang diterima inspektorat masalah pribadi, bukan menyangkut status pegawai negeri sipil (PNS)dan jabatan.

Sehingga inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Inspektur Inspektorat Jembrana N Wayan Koriani mengatakan, pihaknya menerima dua laporan menyangkut ASN.

Laporan pertama terkait dengan utang piutang mobil seorang PNS yang berdinas di Kelurahan Dauhwaru.

Selanjutnya laporan kedua mantan bendahara DPRD Jembrana yang dilaporkan utang piutang sebesar Rp 400 juta. “Keduanya masalah utang piutang,” jelasnya.

Karena masalah utang piutang pribadi, tidak ada hubungan sama sekali dengan status maupun jabatan sebagai PNS, pihaknya menyerahkan pada aparat berwenang.

Karena kalau semua PNS yang punya utang dilaporkan dan meminta inspektorat dan meminta inspektorat untuk membantu menagih utangnya, maka tidak bisa dilakukan.

“Laporan bukan hanya laporan, tujuannya agar utangnya kembali,” terangnya. Namun, bukan berarti, lanjutnya, inspektorat tidak lepas tanggungjawab.

Pihaknya akan melakukan pembinaan pada PNS di Lingkungan Kabupaten Jembrana. “Kami tidak akan lepas tanggungjawab.

Tapi, karena laporan yang sudah kami terima masalah pribadi, tidak bisa mai ikut campur. Biar pribadi yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya,” terangnya.

NEGARA – Inspektorat Jembrana menyerahkan masalah aparatur sipil negara (ASN) terlibat utang piutang ke pihak kepolisian.

Pasalnya, laporan mengenai utang piutang ASN yang diterima inspektorat masalah pribadi, bukan menyangkut status pegawai negeri sipil (PNS)dan jabatan.

Sehingga inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Inspektur Inspektorat Jembrana N Wayan Koriani mengatakan, pihaknya menerima dua laporan menyangkut ASN.

Laporan pertama terkait dengan utang piutang mobil seorang PNS yang berdinas di Kelurahan Dauhwaru.

Selanjutnya laporan kedua mantan bendahara DPRD Jembrana yang dilaporkan utang piutang sebesar Rp 400 juta. “Keduanya masalah utang piutang,” jelasnya.

Karena masalah utang piutang pribadi, tidak ada hubungan sama sekali dengan status maupun jabatan sebagai PNS, pihaknya menyerahkan pada aparat berwenang.

Karena kalau semua PNS yang punya utang dilaporkan dan meminta inspektorat dan meminta inspektorat untuk membantu menagih utangnya, maka tidak bisa dilakukan.

“Laporan bukan hanya laporan, tujuannya agar utangnya kembali,” terangnya. Namun, bukan berarti, lanjutnya, inspektorat tidak lepas tanggungjawab.

Pihaknya akan melakukan pembinaan pada PNS di Lingkungan Kabupaten Jembrana. “Kami tidak akan lepas tanggungjawab.

Tapi, karena laporan yang sudah kami terima masalah pribadi, tidak bisa mai ikut campur. Biar pribadi yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/