SINGARAJA – Sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di Buleleng, agaknya belum siap.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng terpaksa melakukan reset terhadap sistem PPDB daring. Penyebabnya banyak alamat yang tak sesuai, sehingga tak sesuai dengan zonasi sekolah yang dituju.
Kabar reset ulang sistem PPDB itu beredar pada Senin (21/6) malam lalu. Tadinya siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi, hanya diminta mengunggah dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kini pelamar diminta menyetor dokumen SKL dan Kartu Keluarga yang dirangkum dalam satu dokumen. Selain itu Disdikpora juga melakukan reset terhadap sistem pendaftaran.
Sehingga seluruh dokumen yang telah diunggah, harus diunggah ulang. “Awalnya sudah masuk jalur zonasi. Tapi karena ada pesan broadcast begitu, ya harus upload ulang,” ungkap salah satu orang tua siswa.
Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Surya Bharata yang dikonfirmasi kemarin, tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, peta yang terpasang dalam sistem pendaftaran daring, masih merujuk pada peta dalam google map. Data yang masuk pun kerap tak sama dengan yang muncul dalam peta.
Ia mencontohkan, siswa yang berdomisili di Kelurahan Banjar Tegal dan Lingkungan Tegal Mawar. Alamat para siswa justru tercantum di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Karena banyak masalah serupa, Disdikpora memutuskan melakukan set ulang terhadap sistem. Konsekuensinya, ada verifikasi manual yang harus dilakukan.
“Saat memasukkan data, tidak ketemu alamat yang pas. Malah jauh sekali alamatnya dengan alamat asli. Beda provinsi. Makanya kami putuskan melakukan reset pada sistem,
dan meminta pelamar mengunggah dokumen KK. Nanti akan diverifikasi dokumennya oleh panitia PPDB di sekolah,” kata Surya saat dikonfirmasi kemarin.
Selain itu ada sejumlah kendala lain yang dihadapi siswa. Saat proses pendaftaran, pelamar diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Secara otomatis sistem akan memunculkan alamat saat proses pendaftaran tatkala siswa masih duduk di kelas I sekolah dasar.
“Ini juga dikeluhkan oleh orang tua yang sudah pindah alamat rumah. Makanya kami minta unggah KK. Tapi tetap acuannya adalah KK yang terbit setahun sebelum PPDB dimulai,” tukas Surya Bharata.