26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 3:12 AM WIB

Bahtera Rumah Tangga Bupati Cantik Kandas, Resmi Sandang Status Janda

RadarBali.com — Bahtera rumah tangga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya yang dibina hampir lima tahun berakhir kandas.

Eka Wiryastuti menggugat cerai I Made Dwi Suputra, nama Bali Bambang, ke PN Tabanan. Perkara perdata ini pun sudah diputus oleh majelis hakim.

Ini untuk kali ketiga Eka Wiryastuti mencoba membangun rumah tangga yang berujung perpisahan.

Namun, pihak PN Tabanan belum bisa memberikan keterangan secara gamblang tanggal berapa gugatan itu didaftarkan, dan kapan pula diputuskan.

Kepala PN Tabanan Wayan Gede Rumega tidak memberikan penjelasan. Dia menyerahkan kepada Humas PN Tabanan Adrian.

”Silakan dengan Humas ya,” kata Rumega usai mengantarkan wartawan ke ruangan Adrian di lantai 2 PN Tabanan, Jalan Pahlawan, kemarin.

Ketika ditanya perkara perdata antara Eka Wiryastuti dengan suaminya Bambang Aditya, Adrian menjelaskan bahwa yang perempuan (Eka Wiryastuti) sebagai penggugat, dengan tergugat suaminya, Bambang.

Kata dia, majelis hakim sudah membacakan putusan. ”Sudah diputuskan. Namun, karena sifatnya tertutup, belum bisa disampaikan,” kata Humas PN Tabanan Adrian dikonfirmasi kemarin.

Adrian menyatakan, saat ini, perkara ini sedang proses penyampaikan putusan kepada para pihak. Terutama kepada tergugat Bambang.

Pasalnya, saat putusan dibacakan, Bambang Aditya maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang.

”Saat pembacaan putusan, terdakwa tidak hadir,” terangnya.

Dia menjelaskan, ada waktu 14 hari bagi terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

Katanya, upaya hukum atas putusan di pengadilan tingkat pertama ini bisa dalam bentuk verzet atau perlawanan bila putusannya diambil secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat; atau upaya hukum banding bila tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Namun, Adrian yang menjadi salah satu anggota majelis hakim menyatakan belum bisa menjelaskan apakah putusannya verstek atau tidak.

Putusan verstek, kata Adrian, adalah apabila tergugat dan atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang dari awal hingga dibacakannya putusan.

Meski demikian, dia mengaku dalam persidangan, Eka Wiryastuti maupun Bambang tidak pernah hadir. Keduanya hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

”Kuasa hukumnya saja yang hadir. Tapi apakah verstek atau tidak, tunggu setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas pria yang baru menjadi hakim di PN Tabanan sejak Desember 2016 ini.

Dengan demikian, dia menegaskan sampai kemarin perkara antara Eka Wiryastuti dan Bambang belum inkracht.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi apakah salinan putusan majelis hakim PN Tabanan sudah diterima tergugat.

”Setelah berkekuatan hukum tetap akan kami jelaskan secara detail,” beber pria berkacamata ini.

Bahkan, ketika disinggung materi perkara sehingga muncul gugatan perceraian dari Bupati Eka, dia mengatakan itu juga belum bisa dijelaskan. ”Tunggulah,” jawabnya.

RadarBali.com — Bahtera rumah tangga Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya yang dibina hampir lima tahun berakhir kandas.

Eka Wiryastuti menggugat cerai I Made Dwi Suputra, nama Bali Bambang, ke PN Tabanan. Perkara perdata ini pun sudah diputus oleh majelis hakim.

Ini untuk kali ketiga Eka Wiryastuti mencoba membangun rumah tangga yang berujung perpisahan.

Namun, pihak PN Tabanan belum bisa memberikan keterangan secara gamblang tanggal berapa gugatan itu didaftarkan, dan kapan pula diputuskan.

Kepala PN Tabanan Wayan Gede Rumega tidak memberikan penjelasan. Dia menyerahkan kepada Humas PN Tabanan Adrian.

”Silakan dengan Humas ya,” kata Rumega usai mengantarkan wartawan ke ruangan Adrian di lantai 2 PN Tabanan, Jalan Pahlawan, kemarin.

Ketika ditanya perkara perdata antara Eka Wiryastuti dengan suaminya Bambang Aditya, Adrian menjelaskan bahwa yang perempuan (Eka Wiryastuti) sebagai penggugat, dengan tergugat suaminya, Bambang.

Kata dia, majelis hakim sudah membacakan putusan. ”Sudah diputuskan. Namun, karena sifatnya tertutup, belum bisa disampaikan,” kata Humas PN Tabanan Adrian dikonfirmasi kemarin.

Adrian menyatakan, saat ini, perkara ini sedang proses penyampaikan putusan kepada para pihak. Terutama kepada tergugat Bambang.

Pasalnya, saat putusan dibacakan, Bambang Aditya maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang.

”Saat pembacaan putusan, terdakwa tidak hadir,” terangnya.

Dia menjelaskan, ada waktu 14 hari bagi terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

Katanya, upaya hukum atas putusan di pengadilan tingkat pertama ini bisa dalam bentuk verzet atau perlawanan bila putusannya diambil secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat; atau upaya hukum banding bila tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Namun, Adrian yang menjadi salah satu anggota majelis hakim menyatakan belum bisa menjelaskan apakah putusannya verstek atau tidak.

Putusan verstek, kata Adrian, adalah apabila tergugat dan atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang dari awal hingga dibacakannya putusan.

Meski demikian, dia mengaku dalam persidangan, Eka Wiryastuti maupun Bambang tidak pernah hadir. Keduanya hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

”Kuasa hukumnya saja yang hadir. Tapi apakah verstek atau tidak, tunggu setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas pria yang baru menjadi hakim di PN Tabanan sejak Desember 2016 ini.

Dengan demikian, dia menegaskan sampai kemarin perkara antara Eka Wiryastuti dan Bambang belum inkracht.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi apakah salinan putusan majelis hakim PN Tabanan sudah diterima tergugat.

”Setelah berkekuatan hukum tetap akan kami jelaskan secara detail,” beber pria berkacamata ini.

Bahkan, ketika disinggung materi perkara sehingga muncul gugatan perceraian dari Bupati Eka, dia mengatakan itu juga belum bisa dijelaskan. ”Tunggulah,” jawabnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/