DENPASAR- Tim Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, Selasa (23/10) menggelar sosialisasi sadar hukum dan taat hukum di Aula Kejati Bali.
Melibatkan para pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali TIA Kusumawardani dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali DR Amir Yanto digelar sebagai tujuan agar para pelajar SD hingga SMA taat hukum dan memiliki moral serta sopan santun yang baik.
Seperti ditegaskan salah satu Tim Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Sony Adhyaksa.
Ditemui disela sosialisasi, Sony mengatakan bahwa selain sosialisasi sadar hukum dan taat hukum, para pelajar di Bali ini juga diberikan wawasan tentang bahaya korupsi.
“Pemahaman terhadap bahaya korupsi penting agar korupsi bisa dipangkas sejak dini,”terangnya.
Lebih lanjut, kata Sony, bahwa saat ini Kejagung RI memiliki program di 10 wilayah Kejaksan Tinggi di Indonesia untuk didatangi dan diberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.
“Provinsi Bali adalah yang kesembilan.
Program ini kami lakukan secara berkelanjutan agar provinsi lain bisa terakomodir tahun depan,” imbuhnya.
Kenapa yang diberi penyuluhan siswa? Menurut Sony, karena pihak Kejaksaan ingin agar ada pembentukan karakter yang tertanam bagi seluruh siswa.
“Tujuan dan harapannya tentu mereka bisa sadar hukum,” tegas Sony.
Menurutnya, melalui program sosialisasi dan penyuluhan ini, masing-masing sekolah kata dia akan diberdayakan melalui kejaksaan setempat dengan cara masuk-masuk ke sekolah.
Selain itu pihaknya juga memberikan penyuluhan soal hoax.
“Hoax sedang ngetren, apalagi situasi sosial media yang rawan, yang siswa kadang terjebak, jadi jangan sampai siswa terjebak berita hoax yang dianggap benar,”imbuhnya.
Untuk itu, melalui sosialisasi dan penyuluhan itu, pihaknya memberikan materi tentang ciri-ciri hoax, langkah antisipasi ketika menemukan berita hoax.
“Sehingga nanti teman-teman siswa ini tidak terjebak oleh hukum yang mengatur tentang hoax yaitu UU ITE,” paparnya.
Bahkan, untuk memberikan pemahaman tentang informasi hoax, tim khusus Kejagung RI langsung mendatangkan narasumber dari Kementrian Informasi dan Komunikasi.
“Jadi ada dari Kominfo yang diperbantukan untuk kejaksaan khusus memberikan materi soal hoax,” tukasnya.