NEGARA – Penangkapan enam truk yang membawa material batu, tanah dan pasir oleh Polres Jembrana, Rabu (10/1) lalu berbuntut panjang.
Polisi menduga praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan perangkat banjar terhadap para sopir truk yang membawa material dari sungai Banjar Adat Biluk Poh, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo dilakukan secara terencana.
Tim penindakan saber pungli Jembrana pun akhirnya membongkar dugaan pungli tersebut yang dilakukan oleh Ketua Pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta.
Berdasar pengakuan Swiarta, setiap truk yang menambang material batu, tanah dan pasir dikenakan retribusi Rp 15 ribu untuk sekali angkut.
Pungutan tersebut dilakukan mulai 6 Januari hingga 10 Januari lalu dengan total hasil pungutan Rp 610 ribu.
“Pengakuan terduga pelaku I Nengah Swiarta, sebagai ketua pecalang dia diberi mandat pengurus Banjar Adat Biluk Poh untuk pungli,” kata tim Tindak Saber Pungli Jembrana Ipda I Made Pasek.