28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Rehabilitasi Rumah Warga Miskin, Perkimta Siapkan Rp 5 Miliar

 

SINGARAJA– Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng kini tengah melakukan inventarisasi terhadap rumah-rumah warga miskin yang tidak layak huni. Rumah itu rencananya akan diperbaiki secara bertahap mulai pertengahan tahun 2022 ini.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pada tahun ini Dinas Perkimta mendapat pagu anggaran perbaikan rumah sebanyak Rp 5,17 miliar miliar. Sebanyak Rp 3,16 miliar untuk program rehabilitasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara Rp 2,01 miliar sisanya untuk rehabilitasi rumah terdampak bencana alam.

 

Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Dari pagu anggaran yang tersedia, pihaknya menargetkan melakukan rehabilitasi terhadap 158 unit rumah warga. Utamanya warga dengan penghasilan rendah, namun tinggal di luar kawasan kumuh.

 

“Programnya memang agak spesifik. Saat ini kami masih dalam proses pemadanan data dengan Dinas Sosial dan Bappeda. Target sasarannya adalah desa-desa yang jadi locus prioritas penanganan stunting. Nanti datanya akan kami padankan dengan rekan-rekan di Dinas Sosial, supaya penerimanya benar-benar layak dan valid,” kata Surattini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).

 

Selain itu, pihaknya juga akan segera mencairkan bantuan rehabilitasi rumah terdampak bencana alam. Bantuan itu mengacu pada rumah-rumah yang mengalami rusak ringan akibat bencana alam sepanjang tahun 2021 lalu.

 

Mengacu data Dinas Perkimta Buleleng, ada 204 unit rumah yang mendapat dana stimulant rehabilitasi bencana alam. Sebanyak 203 unit rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 9,9 juta, sementara 1 unit rumah lainnya mendapat bantuan senilai Rp 7,8 juta.

 

“Sesuai regulasi, kami hanya menangani yang mengalami rusak ringan dengan kerugian di bawah Rp 10 juta. Kalau di atas nilai itu, dari BPBD kabupaten biasanya melaporkan pada BPBD provinsi. Agar dapat dibantu dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

 

 

SINGARAJA– Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng kini tengah melakukan inventarisasi terhadap rumah-rumah warga miskin yang tidak layak huni. Rumah itu rencananya akan diperbaiki secara bertahap mulai pertengahan tahun 2022 ini.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pada tahun ini Dinas Perkimta mendapat pagu anggaran perbaikan rumah sebanyak Rp 5,17 miliar miliar. Sebanyak Rp 3,16 miliar untuk program rehabilitasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara Rp 2,01 miliar sisanya untuk rehabilitasi rumah terdampak bencana alam.

 

Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pendataan terhadap calon penerima bantuan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Dari pagu anggaran yang tersedia, pihaknya menargetkan melakukan rehabilitasi terhadap 158 unit rumah warga. Utamanya warga dengan penghasilan rendah, namun tinggal di luar kawasan kumuh.

 

“Programnya memang agak spesifik. Saat ini kami masih dalam proses pemadanan data dengan Dinas Sosial dan Bappeda. Target sasarannya adalah desa-desa yang jadi locus prioritas penanganan stunting. Nanti datanya akan kami padankan dengan rekan-rekan di Dinas Sosial, supaya penerimanya benar-benar layak dan valid,” kata Surattini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).

 

Selain itu, pihaknya juga akan segera mencairkan bantuan rehabilitasi rumah terdampak bencana alam. Bantuan itu mengacu pada rumah-rumah yang mengalami rusak ringan akibat bencana alam sepanjang tahun 2021 lalu.

 

Mengacu data Dinas Perkimta Buleleng, ada 204 unit rumah yang mendapat dana stimulant rehabilitasi bencana alam. Sebanyak 203 unit rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 9,9 juta, sementara 1 unit rumah lainnya mendapat bantuan senilai Rp 7,8 juta.

 

“Sesuai regulasi, kami hanya menangani yang mengalami rusak ringan dengan kerugian di bawah Rp 10 juta. Kalau di atas nilai itu, dari BPBD kabupaten biasanya melaporkan pada BPBD provinsi. Agar dapat dibantu dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/