DENPASAR – Wabah virus corona benar-benar membuat pemerintah super sibuk.
Setelah Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kantor Kesehatan Pelabuhan 1 Denpasar dan Dinas Pariwisata Bali sibuk melacak tempat WN Jepang menginap saat berlibur di Bali. Kini giliran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali juga dibuat sama.
Seperti diakui Kepala Kanwilkumham Bali Sutrisno. Dikatakan, jika saat ini pihak Kanwilkumham Bali juga masih belum mendapatkan data terkait WN Jepang yang positif Corona sepulang dari Bali.
“Kalau data orangnya tidak ada, bagaimana kami bisa menemukan?,” ujarnya saat ditemui radarbali.id di kantornya, Renon Denpasar pada Senin (24/2).
Kini pihaknya masih menunggu data untuk dapat melakukan pelacakan riwayat perjalanan WN Jepang tersebut selama di Bali dari tanggal 15 – 19 Februari 2020 kemarin.
Untuk mengantisipasi hal ini, Sutrisno menyebut pemerintah sudah mengeluarkan Permen no 3 tahun 2020 untuk para wisatawan.
“Jika 14 hari wisatawan itu singgah di Tiongkok, maka ditolak masuk ke Indonesia (termasuk Bali). Kami tunduk pada peraturan pusat,” tegasnya.
Sedangkan untuk perpanjangan izin tinggal bagi para wisatawan China yang masih di Bali, Sutrisno menegaskan masih tetap aman.
“Perpanjangan tetap dilayani. Jika di Tiongkok belum steril, kami berikan perpanjangan,”tegasnya.