SINGARAJA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Buleleng.
Bila sebelumnya ada 6 desa/kelurahan yang memberlakukan PPKM Mikro, kini pemerintah memutuskan hanya melakukan PPKM Mikro pada 4 desa/kelurahan.
PPKM mikro itu dilangsungkan di Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Penarukan, Desa Pemaron, dan Desa Pejarakan.
Sementara PPKM Mikro di Desa Menyali dan Desa Tajun dinyatakan telah berakhir, karena tak lagi ditemukan kasus di wilayah-wilayah tersebut.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede SUyasa mengatakan, keempat desa itu masih harus melaksanakan PPKM Mikro hingga Senin (8/3) pekan depan.
Apabila masih mengalami fluktuasi kasus, tak menutup kemungkinan PPKM Mikro di wilayah tersebut akan diperpanjang kembali.
“Kami harap dalam dua minggu ini di empat wilayah itu sudah hijau kembali,” kata Suyasa. Lantaran masih masuk dalam zona PPKM Mikro, ia menyatakan tracking dan tracing di wilayah tersebut harus lebih masif.
Tidak ada alasan bagi masyarakat menolak test yang dilakukan pemerintah. Terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori hasil tracing.
“Semua puskesmas wajib melakukan test dalam bentuk rapid antigen. Terutama pada mereka yang masuk dalam daftar hasil tracing. Camat juga harus mengintensifkan sosialisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Satgas memberikan sinyal bahwa akan dilakukan pelonggaran aktivitas selama masa PPKM Mikro tahap II.
Terutama untuk aktivitas ekonomi. Pembatasan ekonomi disebut hanya berlaku untuk restoran, toko, dan mall. Sementara untuk aktivitas pasar dan pedagang tradisional tidak diatur.
Pedagang tradisional yang dimaksud ialah pedagang kaki lima yang berjualan nasi kuning maupun nasi jingo.
“Pedagang tradisional itu tidak diatur jam operasionalnya. Jadi setelah dibungkus, dibawa pulang, ya silakan. Yang paling penting menghindari kerumunan,” tukas Suyasa.