NEGARA – Dibalik pengungkapan kasus kepemilikan ganja kering dan ekstrak ganja 7 orang terdakwa yang tengah diadili di PN Negara plus satu tersangka, diduga ada misi terselubung.
Pesta ganja yang dilakukan mereka di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo, merupakan bagian dari gerakan
terselubung untuk pelegalan ganja melalui organisasi yang selama ini mewujudkan wacana legalisasi ganja di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Negara yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan tambahan dari jaksa penutut umum (JPU).
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa sebelum ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana akan menggelar bedah buku dengan judul Hikayat Pohon Ganja.
Bahkan sebelum merencanakan bedah buku di Jembrana, sudah menggelar bedah buku di wilayah Kabupaten Gianyar.
Karena salah satu dari delapan orang yang ditangkap polisi, merupakan penulis dari buku yang akan dibedah dan tim dari organisasi yang selama ini mewacanakan legalisasi ganja di Indonesia.
“Dari pemeriksaan saksi dalam sidang memang terungkap akan mengadakan bedah buku,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Namun, rencana bedah buku tersebut batal digelar karena polisi lebih dulu menangkap delapan orang tersebut.
Polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram. Satu buah plastik berisi ganja yang sudah diekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.
Sementara itu, satu orang dari delapan orang yang diciduk polisi, tersangka atas nama I Gede Juliada Negara, 31, masih belum dibawa ke persidangan.
Tersangka sempat depresi dan dibawa ke RS Jiwa Bangli untuk mendapat perawatan. “Tersangka sudah pulang dari rumah sakit jiwa, kami tinggal tunggu berkasnya,” terangnya.
Sedangkan tujuh orang lainnya, sudah disidangkan. Di antaranya, Richard Wahyu Pradyantono, 21; Mahmul Arbiansyah Gulton, 20; Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42;
Muhammad Ali Nurdin, 27; I Ketut Anugraha, 49; Muhamad Diansah, 20, dan I Gede Dody Suhendra, 37, didakwa pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tujuh orang terdakwa diancam dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.
Penangkapan terhadap delapan orang tersebut pada bulan November 2019 lalu, satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap delapan orang tersangka yang menyimpan ganja.
Dari delapan orang tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram.
Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.