26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:06 AM WIB

Distan Karangasem Temukan 11 Kasus Anjing Terkonfirmasi Rabies

AMLAPURA – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus rabies di Karangasem, Dinas Pertanian Bidang Kesehatan Hewan Kabupaten Karangasem melaksanakan vaksinasi massal.

Vaksinasi dilaksanakan oleh petugas dari Puskeswan di Wilayah Seraya Barat, Rabu (21/4) lalu. Vaksinasi periode pertama menyasar pada 17 desa prioritas yang sempat ditemukan kasus gigitan.

Sementara sisanya akan dilaksanakan setelah periode pertama hingga menyeluruh ke 78 desa di Kabupaten Karangasem.

Kondisi ini buntut Hal kasus rabies di Kabupaten Karangasem dari awal 2021 hingga bulan April sudah tercatat ada 11 anjing yang terkonfirmasi rabies.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Karangasem, Made Ari Susanta megungkapkan, 11 kasus terkonfirmasi rabies itu antara lain tiga kasus di Kecamatan Rendang,

masing-masing 2 kasus di Kecamatan Selat dan abang, serta 1 kasus masing-masing di Kecamatan Karangasem, Kubu, Bebandem dan Manggis.

Lebih lanjut dikatakan jika data tersebut merupakan data anjing yang terkonfirmasi rabies, bukan kasus gigitannya. “Kasus gigitan semua telah tertangani,” ujarnya.

Sementara jumlah populasi anjing di Kabupaten Karangasem ialah  74.105. Untuk itu Ari Susanta  menargetkan sebanyak 80 persen dari total populasi tervaksin.

“Kalau bisa sebenarnya 100 persen. Namun petugas kerap kali mengalami kendala di lapangan,” kata Ari Susanta.

Lelbih lanjut dia mengungkakan, dari total populasi, sebagian besar anjing berstatus dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Langkah penanganan kasus gigitan, yakni ketika ada warga yang terkena gigitan anjing. “Dalam penanganan kasus gigitan maka ditangani

dengan sistem yang terintergrasi yakni antara Dinas Kesehatan (Puskesmas) dengan Dinas Pertanian bidang Kesehatan Hewan,” terangnya.

Hal ini lajut dia, dilakukan melalui sistem aplikasi tata laksana penanganan kasus gigitan atau Takgit. Jadi ketika ada kasus gigitan

dimana korban melapor ke puskesmas, otomatis pihak puskesmas akan mengkontak petugas di kesehatan hewan.

Jadi jelas, nantinya petugas kesehatan hewan akan menangani anjing yang menyebabkan gigitan untuk mengetahui status apakah anjing tersebut rabies atau tidak.

“Anjing tidak serta merta akan dibunuh, karena jika anjing tersebut terkonfirmasi rabies, maka ia akan mati dengan sendirinya dengan selang waktu dua minggu,” jelas Ari.

Dia menambakan, ketika anjing tersebut dicurigai mengidap rabies maka petugas akan mengambil sampel.

Seandainya anjing tersebut ada pemilik dan sudah divaksin serta gejala klinis tidak ada maka akan dilaksanakan observasi selama dua minggu. 

AMLAPURA – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus rabies di Karangasem, Dinas Pertanian Bidang Kesehatan Hewan Kabupaten Karangasem melaksanakan vaksinasi massal.

Vaksinasi dilaksanakan oleh petugas dari Puskeswan di Wilayah Seraya Barat, Rabu (21/4) lalu. Vaksinasi periode pertama menyasar pada 17 desa prioritas yang sempat ditemukan kasus gigitan.

Sementara sisanya akan dilaksanakan setelah periode pertama hingga menyeluruh ke 78 desa di Kabupaten Karangasem.

Kondisi ini buntut Hal kasus rabies di Kabupaten Karangasem dari awal 2021 hingga bulan April sudah tercatat ada 11 anjing yang terkonfirmasi rabies.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Karangasem, Made Ari Susanta megungkapkan, 11 kasus terkonfirmasi rabies itu antara lain tiga kasus di Kecamatan Rendang,

masing-masing 2 kasus di Kecamatan Selat dan abang, serta 1 kasus masing-masing di Kecamatan Karangasem, Kubu, Bebandem dan Manggis.

Lebih lanjut dikatakan jika data tersebut merupakan data anjing yang terkonfirmasi rabies, bukan kasus gigitannya. “Kasus gigitan semua telah tertangani,” ujarnya.

Sementara jumlah populasi anjing di Kabupaten Karangasem ialah  74.105. Untuk itu Ari Susanta  menargetkan sebanyak 80 persen dari total populasi tervaksin.

“Kalau bisa sebenarnya 100 persen. Namun petugas kerap kali mengalami kendala di lapangan,” kata Ari Susanta.

Lelbih lanjut dia mengungkakan, dari total populasi, sebagian besar anjing berstatus dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Langkah penanganan kasus gigitan, yakni ketika ada warga yang terkena gigitan anjing. “Dalam penanganan kasus gigitan maka ditangani

dengan sistem yang terintergrasi yakni antara Dinas Kesehatan (Puskesmas) dengan Dinas Pertanian bidang Kesehatan Hewan,” terangnya.

Hal ini lajut dia, dilakukan melalui sistem aplikasi tata laksana penanganan kasus gigitan atau Takgit. Jadi ketika ada kasus gigitan

dimana korban melapor ke puskesmas, otomatis pihak puskesmas akan mengkontak petugas di kesehatan hewan.

Jadi jelas, nantinya petugas kesehatan hewan akan menangani anjing yang menyebabkan gigitan untuk mengetahui status apakah anjing tersebut rabies atau tidak.

“Anjing tidak serta merta akan dibunuh, karena jika anjing tersebut terkonfirmasi rabies, maka ia akan mati dengan sendirinya dengan selang waktu dua minggu,” jelas Ari.

Dia menambakan, ketika anjing tersebut dicurigai mengidap rabies maka petugas akan mengambil sampel.

Seandainya anjing tersebut ada pemilik dan sudah divaksin serta gejala klinis tidak ada maka akan dilaksanakan observasi selama dua minggu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/