GIANYAR – Lima satwa liar dilindungi diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali dari objek wisata Rumah Pohon di Bukit Lemped Karangasem.
Lima satwa itu langsung disita karena tanpa dokumen. Pengelola Rumah Pohon kini diamankan, dan demi keselamatan, maka satwa dititipkan di Bali Zoo di Desa Singapadu, Sukawati kemarin.
Koordinator Urusan Lembaga Konservasi Penangkaran BKSDA Bali, Faturohman, menyatakan, lima satwa yang disita di antaranya, seekor Kijang (Muntiacus muntjak);
seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus); seekor Kucing Hutan (Felis bengalensis); dan dua ekor Landak (Hystrix brachyura).
Faturohman menjelaskan, tim BKSDA ini menggerebek Rumah Pohon di Karangasem bersama jajaran Polda Bali.
Di sana, tim BKSDA mendapati satwa diperlakukan tidak layak. “Ada kijang dan lutung Jawa lehernya diikat menggunakan rantai, jadi ada sedikit luka,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, tim langsung mengambil sikap dengan mencari si pengelola Rumah Pohon. Bersama kepolisian, pengelola berinisial IWPM untuk sementara diamankan.
Atas tindakannya itu, pengelola berinisial IWPM melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Dengan jeratan itu, IWPM bisa diancam 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Sedangkan, lima satwa itu disita oleh BKSDA.
“Setelah diamankan, kami berkoordinasi, apakah ini akan dilepasliarkan atau dititipkan di kebun binatang. Akhirnya kami ambil opsi dititipkan, kami pilih Bali Zoo,” jelasnya.