25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Terlibat Penggelapan Dana Pembangunan Pura, Bendesa Pakraman Ditahan

NEGARA –Kasus penggelapan dana pembangunan pura yang diselidiki Polda Bali memasuki babak baru.

Berkas dan dua tersangka dalam kasus tersebut, I Made Sarka dan I Ketut Gara, akhirnya dilimpahkan pada Kejari Jembrana.

Kedua tersangka bahkan langsung ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah proses persidangan.

Kejari Jembrana sendiri telah menunjuk dua orang jaksa tambahan Ivan Praditya Putra dan Ni Ketut Lili Suryanti.

“Memang mereka mengajukan (penangguhan penahanan) tetapi tetap dua tersangka sudah ditahan,” ujar Wiradarma kemarin.

Menurutnya, Kejari Jembrana dalam kasus ini hanya membantu Kejati Bali. Pasalnya, laporan kasus ini kepada Polda Bali, lalu pelimpahan berkas pada Kejati Bali.

Sedangkan untuk proses sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, karena tempat kejadiannya ada di wilayah hukum Jembrana.

Kedua tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Pasal pertama dalam kasus tersebut kejahatan penggelapan maka pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penggelapan pembangunan pura yang diselidiki Polda Bali dan menyeret dua tersangka dari Desa Pakraman Pohsanten, Mendoyo.

Yakni tersangka I Made Sarka selaku Bendesa Pohsanten dan I Ketut Gara, ketua panitia pembangunan pura.

Dugaan penggelapan itu bermula dari pembelian ijuk untuk pembangunan pura, saat itu panitia dan desa pakraman membeli ijuk seberat 7 ton.

Karena membeli di dua tempat berbeda, harganya juga berbeda ada yang Rp 3.700 dan Rp 4500. Namun, harganya dibulatkan menjadi Rp 5000 setiap kilogramnya, jadi selisihnya menjadi Rp 6.720.500.

Ditambah lagi, dalam laporan ijuk yang dibeli bukan 7 ton, tetapi 9 ton atau ada penggelembungan 2 ton, nilainya Rp 10 juta. Jadi total pembelian ijuk membengkak menjadi Rp. 16 juta.

Dari total uang tersebut, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi panitia yang membeli ijuk sebesar Rp 3.950.000. Sehingga, sisa sekitar Rp 13 juta ini yang diduga digelapkan.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Bali tersebut akhirnya menetapkan Bendesa Pakraman Pohsanten I Made Sarka dan ketua panitia pembangunan pura I Ketut Gara sebagai tersangka. 

NEGARA –Kasus penggelapan dana pembangunan pura yang diselidiki Polda Bali memasuki babak baru.

Berkas dan dua tersangka dalam kasus tersebut, I Made Sarka dan I Ketut Gara, akhirnya dilimpahkan pada Kejari Jembrana.

Kedua tersangka bahkan langsung ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah proses persidangan.

Kejari Jembrana sendiri telah menunjuk dua orang jaksa tambahan Ivan Praditya Putra dan Ni Ketut Lili Suryanti.

“Memang mereka mengajukan (penangguhan penahanan) tetapi tetap dua tersangka sudah ditahan,” ujar Wiradarma kemarin.

Menurutnya, Kejari Jembrana dalam kasus ini hanya membantu Kejati Bali. Pasalnya, laporan kasus ini kepada Polda Bali, lalu pelimpahan berkas pada Kejati Bali.

Sedangkan untuk proses sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, karena tempat kejadiannya ada di wilayah hukum Jembrana.

Kedua tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Pasal pertama dalam kasus tersebut kejahatan penggelapan maka pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penggelapan pembangunan pura yang diselidiki Polda Bali dan menyeret dua tersangka dari Desa Pakraman Pohsanten, Mendoyo.

Yakni tersangka I Made Sarka selaku Bendesa Pohsanten dan I Ketut Gara, ketua panitia pembangunan pura.

Dugaan penggelapan itu bermula dari pembelian ijuk untuk pembangunan pura, saat itu panitia dan desa pakraman membeli ijuk seberat 7 ton.

Karena membeli di dua tempat berbeda, harganya juga berbeda ada yang Rp 3.700 dan Rp 4500. Namun, harganya dibulatkan menjadi Rp 5000 setiap kilogramnya, jadi selisihnya menjadi Rp 6.720.500.

Ditambah lagi, dalam laporan ijuk yang dibeli bukan 7 ton, tetapi 9 ton atau ada penggelembungan 2 ton, nilainya Rp 10 juta. Jadi total pembelian ijuk membengkak menjadi Rp. 16 juta.

Dari total uang tersebut, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi panitia yang membeli ijuk sebesar Rp 3.950.000. Sehingga, sisa sekitar Rp 13 juta ini yang diduga digelapkan.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Bali tersebut akhirnya menetapkan Bendesa Pakraman Pohsanten I Made Sarka dan ketua panitia pembangunan pura I Ketut Gara sebagai tersangka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/