GIANYAR – Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020 akan dilaksanakan eksekusi lahan pada 31 Agustus.
Krama Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang yang memenangkan sengketa mengajak krama Tempek Kangin mengakiri sengketa.
Mereka ingin merangkul Tempek Pakudui Kangin. Hal itu diungkap Bendesa Desa Pakraman Pakudui I Ketut Karma Wijaya kemarin.
Keputusan itu sesuai hasil Paruman Krama Desa Pakraman Pakudui, pada 19 Agustus lalu. Disepakati merangkul Krama Tempek Kangin yang ingin bergabung dengan Krama Desa Pakraman Pakudui.
“Kami Krama Desa Pakraman Pakudui dengan niat baik dan tulus ikhlas ingin menyelesaikan sengketa dengan Krama Tempek Kangin dengan damai,” ujar Ketut Karma Wijaya.
Untuk itu, Krama Desa Pakraman Pakudui akan menerima Krama Tempekan Kangin yang ingin bergabung.
Tidak ada paksaan, tapi diharapkan dengan kesadaran sendiri dan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi sejak tahun 2006 ini dengan damai.
“Kami harapkan sebelum pelaksanaan eksekusi, apa yang diharapkan bisa diwujudkan,” pinta Ketut Karma Wijaya.
Bagi Krama Tempekan Kangin yang ingin bergabung, Karma Wijaya berharap untuk menemui Bendesa Pakraman Pakudui atau Kelian Dinas Pakudui Kawan I Wayan Puaka.
“Kami menunggu kedatangan Krama Tempekan Kangin yang ingi gabung, mulai tanggal 24 – 27 Agustus,” tegasnya.
Sementara itu, Kelihan Dinas Pakudui Kawan I Wayan Puaka menyatakan, semua ingin mengakhiri perselisihan yang terjadi selama ini dengan damai.
“Kami siap merangkul Krama Pakudui Kangin. Hanya saja, harus mengajukan diri untuk bergabung,” bebernya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada Krama Pakudui Kangin yang ingin bergabung untuk mengajukan diri pada 24 -27 Agustus.
“Kami sudah buat pengumuman di baliho yang dipasang di seputaran Desa Pakraman Pakudui. Selain itu, kami juga melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Mari selesaikan perselisihan yang terjadi selama ini dengan damai,” pungkasnya.