28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

PMII Buleleng Bergerak, Desak KPK Selesaikan Kasus Mangkrak

SINGARAJA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Buleleng, pagi kemarin (23/9) mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka menyampaikan aspirasi, terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini dibahas di DPR RI.

Total ada lima orang mahasiswa yang datang. Mereka dipimpin Ketua PC PMII Buleleng Muhammad Mahfud. Para mahasiswa ini diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

Mahfud mengatakan, dirinya datang ke DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi dan berharap dewan bisa memfasilitasi aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Total ada lima tuntutan yang disampaikan para mahasiswa ini. Pertama, ia meminta agar pemerintah dan DPR tak melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

Kedua KPK harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran. Ketiga, menyelesaikan kasus lama yang mangkrak.

Keempat, meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan terakhir meminta KPK tidak dijadikan alat politik di akhir masa tugas para pimpinan.

“Kasus-kasus yang mangkrak itu harus diselesaikan. Seperti Bank Century dan e-KTP. Jangan hanya selesai pada satu tersangka saja. mestinya ada tersangka lain, sebab ini terstruktur,” kata Mahfud.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah PMII Buleleng yang menyampaikan aspirasi secara baik.

Supriatna pun berjanji akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa pada DPR RI maupun Pemerintah Pusat.

Terkait rencana revisi UU KPK, Supriatna meminta agar semua pihka berpikiran positif. “Kami harap masyarakat tetap percaya pada pemerintah.

Kalau toh nanti ada judicial review dari beberapa pihak, silakan disikapi positif saja. Sebagai orang berpendidikan mari sikapi hal ini dengan sikap positif,

cerdas, dan bermartabat. Tidak perlu semua yang dirumuskan pemerintah disikapi secara gaduh,” katanya.

SINGARAJA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Buleleng, pagi kemarin (23/9) mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka menyampaikan aspirasi, terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini dibahas di DPR RI.

Total ada lima orang mahasiswa yang datang. Mereka dipimpin Ketua PC PMII Buleleng Muhammad Mahfud. Para mahasiswa ini diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

Mahfud mengatakan, dirinya datang ke DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi dan berharap dewan bisa memfasilitasi aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Total ada lima tuntutan yang disampaikan para mahasiswa ini. Pertama, ia meminta agar pemerintah dan DPR tak melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

Kedua KPK harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran. Ketiga, menyelesaikan kasus lama yang mangkrak.

Keempat, meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, dan terakhir meminta KPK tidak dijadikan alat politik di akhir masa tugas para pimpinan.

“Kasus-kasus yang mangkrak itu harus diselesaikan. Seperti Bank Century dan e-KTP. Jangan hanya selesai pada satu tersangka saja. mestinya ada tersangka lain, sebab ini terstruktur,” kata Mahfud.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah PMII Buleleng yang menyampaikan aspirasi secara baik.

Supriatna pun berjanji akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa pada DPR RI maupun Pemerintah Pusat.

Terkait rencana revisi UU KPK, Supriatna meminta agar semua pihka berpikiran positif. “Kami harap masyarakat tetap percaya pada pemerintah.

Kalau toh nanti ada judicial review dari beberapa pihak, silakan disikapi positif saja. Sebagai orang berpendidikan mari sikapi hal ini dengan sikap positif,

cerdas, dan bermartabat. Tidak perlu semua yang dirumuskan pemerintah disikapi secara gaduh,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/