25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:45 AM WIB

Duh! Tiga Pekan, Kasus Anggota Polisi Maling Emas Nyangkut di Polisi

TABANAN – Hingga kini berkas kasus oknum polisi berinisial Pande Made RMK, 23, yang melakukan aksi pencurian di Pasar Tabanan masih berada di Polres Tabanan.

 

Polisi sampai dengan Rabu kemarin belum melimpah berkas oknum kepolisian berpangkat Bripda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

 

Padahal kasus ini terjadi sejak awal bulan Maret lalu atau sudah 3 pekan, semestinya polisi tidak menunggu waktu lama. Agar kasus ini dapat segera diproses pihak jaksa dan segera dapat disidangkan.

 

“Untuk berkas kasus oknum anggota polisi Polres Buleleng yang melakukan aksi pencurian emas sejauh ini kita sudah koordinasi dengan jaksa. Kemudian kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, ditemui usa merilis kasus pembunuhan dokter hewan, (24/3) di Mapolres Tabanan.

 

Dia memastikan kepada jaksa terlebih dahulu apakah ada berkas yang kurang dan persiapan lainnya.

 

“Kalau tidak ada yang kurang pasti segera kami limpah. Cuma, kami tunggu kejaksaan menyiapkan jaksa, tuntutannya dulu. Inti kami tunggu arahan dan petunjuk jaksa dan kami juga punya waktu pelimpahan berkas (P21) maksimal 60 hari,” jelasnya.

 

Sejauh ini juga pemeriksaan psikologis terhadap oknum polisi Pande Made RMK telah dilakukan Polda Bali. Namun sayangnya hasil tes psikologi pihaknya belum terima.

 

“Hasil tes psikologi ada di Polda Bali sampai dengan saat ini belum kami terima,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Kejaksaan Tabanan melalui Kasat Kasi Intelejen Kejari Tabanan Pande Mahaputra mengaku memang belum menerima berkas pelimpahan kasus oknum anggota polisi yang melakukan aksi pencurian emas

 

Pande menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

 

Pande menyebut dalam pelimpahan kasus pidana dari Polisi ke Kejaksaan. Mekanismenya pelimpahan tahap II diawali kehadiran penyidik kepolisian dengan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan.

 

Lalu Jaksa melakukan pengecekan barang bukti dan melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah itu tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).   

 

 

“Yang pasti kami akan buka ke awak media kasus ini. Apalagi sudah jelas kasusnya tidak akan kami tutupi,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui kasus pencurian emas dengan pelaku oknum anggota polisi Pande Made RMK, 23 berpangkat Bripda terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu. Dengan melakukan aksi pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara. Aksi dari oknum polisi tersebut tertangkap tangan oleh warga.

 

Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik oknum polisi PMRMK melakukan aksi pencurian di toko emas. Kendati sempat diamankan di Polres Tabanan. Namun oknum polisi tersebut malah berulah dengan kabur melarikan diri. Sehingga dibekuk di daerah Busungbiu, Buleleng. 

 

TABANAN – Hingga kini berkas kasus oknum polisi berinisial Pande Made RMK, 23, yang melakukan aksi pencurian di Pasar Tabanan masih berada di Polres Tabanan.

 

Polisi sampai dengan Rabu kemarin belum melimpah berkas oknum kepolisian berpangkat Bripda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

 

Padahal kasus ini terjadi sejak awal bulan Maret lalu atau sudah 3 pekan, semestinya polisi tidak menunggu waktu lama. Agar kasus ini dapat segera diproses pihak jaksa dan segera dapat disidangkan.

 

“Untuk berkas kasus oknum anggota polisi Polres Buleleng yang melakukan aksi pencurian emas sejauh ini kita sudah koordinasi dengan jaksa. Kemudian kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, ditemui usa merilis kasus pembunuhan dokter hewan, (24/3) di Mapolres Tabanan.

 

Dia memastikan kepada jaksa terlebih dahulu apakah ada berkas yang kurang dan persiapan lainnya.

 

“Kalau tidak ada yang kurang pasti segera kami limpah. Cuma, kami tunggu kejaksaan menyiapkan jaksa, tuntutannya dulu. Inti kami tunggu arahan dan petunjuk jaksa dan kami juga punya waktu pelimpahan berkas (P21) maksimal 60 hari,” jelasnya.

 

Sejauh ini juga pemeriksaan psikologis terhadap oknum polisi Pande Made RMK telah dilakukan Polda Bali. Namun sayangnya hasil tes psikologi pihaknya belum terima.

 

“Hasil tes psikologi ada di Polda Bali sampai dengan saat ini belum kami terima,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Kejaksaan Tabanan melalui Kasat Kasi Intelejen Kejari Tabanan Pande Mahaputra mengaku memang belum menerima berkas pelimpahan kasus oknum anggota polisi yang melakukan aksi pencurian emas

 

Pande menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

 

Pande menyebut dalam pelimpahan kasus pidana dari Polisi ke Kejaksaan. Mekanismenya pelimpahan tahap II diawali kehadiran penyidik kepolisian dengan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan.

 

Lalu Jaksa melakukan pengecekan barang bukti dan melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah itu tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).   

 

 

“Yang pasti kami akan buka ke awak media kasus ini. Apalagi sudah jelas kasusnya tidak akan kami tutupi,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui kasus pencurian emas dengan pelaku oknum anggota polisi Pande Made RMK, 23 berpangkat Bripda terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu. Dengan melakukan aksi pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara. Aksi dari oknum polisi tersebut tertangkap tangan oleh warga.

 

Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik oknum polisi PMRMK melakukan aksi pencurian di toko emas. Kendati sempat diamankan di Polres Tabanan. Namun oknum polisi tersebut malah berulah dengan kabur melarikan diri. Sehingga dibekuk di daerah Busungbiu, Buleleng. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/