27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:40 AM WIB

ASN Jembrana Dag Dig Dug, Bupati Tamba Percepat Rencana Mutasi ASN

NEGARA – Setelah hampir dua bulan  I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna resmi dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, kabar mengenai rencana mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jembrana kembali berembus.

Yang jelas, mutasi staf dan pejabat tidak menunggu enam bulan terhitung sejak bupati dan wakil bupati dilantik seperti diamanatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati masih bisa melakukan mutasi sebelum enam bulan setelah dilantik asal mengantongi izin dari Kemendagri. 

Syarat tersebut termaktub dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. 

Boleh mutasi kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong.

Berdasar kabar yang berembus, mutasi akan dilakukan paling cepat awal bulan Mei mendatang untuk staf dan eselon IV hingga eselon III pada akhir bulan Mei.

Padahal, jika mengacu aturan dari Kemendagri mutasi boleh dilakukan setelah enam bulan dilantik atau sekitar bulan Agustus, sedangkan bulan Mei mendatang baru masuk bulan ketiga setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

Untuk mengisis kekosongan jabatan eselon II atau setingkat jabatan kepala dinas, sudah dimohonkan persetujuan untuk mengadakan lelang jabatan kepada Mendagri.

Namun hingga saat ini, masih belum ada izin dari Mendagari untuk seleksi maupun mutasi jabatan, sehingga jabatan yang masih kosong masih diisi penjabat dan pelaksana tugas.

Beredarnya isu mutasi yang santer berhembus, ditanggapi beragam oleh sejumlah ASN. Ada yang menanggapi biasa, ada juga yang was was dipindah.

Diharapkan, mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan dendam politik, tetapi berbasis kinerja sehingga bisa mendukung program bupati dan wakil bupati.

“Sebagai ASN, selalu siap saja ditempatkan dimanapun,” ujar salah satu pegawai. Penjabat Sekretaris Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang

saat dikonfirmasi membenarkan rencana adanya percepatan proses mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Benar” ujar Ledang.

Hanya saja, mengenai mutasi ASN merupakan kewenangan bupati Jembrana. Ledang menambahkan, proses untuk melakukan mutasi sudah berjalan.

Terutama persetujuan dari Kemendagri. Pada prinsipnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan kita ikuti semua. Tapi izinnya masih menunggu. Karena dalam permohonan persetujuan mutasi sudah ada nama-nama,” terangnya.

Karena masalah mutasi ASN, terutama yang menempati posisi jabatan tertentu merupakan kewenangan pusat,

sehingga belum bisa memastikan apakah boleh atau tidak melakukan mutasi sebelum enam bulan setelah bupati dilantik. “Tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.

NEGARA – Setelah hampir dua bulan  I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna resmi dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, kabar mengenai rencana mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jembrana kembali berembus.

Yang jelas, mutasi staf dan pejabat tidak menunggu enam bulan terhitung sejak bupati dan wakil bupati dilantik seperti diamanatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati masih bisa melakukan mutasi sebelum enam bulan setelah dilantik asal mengantongi izin dari Kemendagri. 

Syarat tersebut termaktub dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. 

Boleh mutasi kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong.

Berdasar kabar yang berembus, mutasi akan dilakukan paling cepat awal bulan Mei mendatang untuk staf dan eselon IV hingga eselon III pada akhir bulan Mei.

Padahal, jika mengacu aturan dari Kemendagri mutasi boleh dilakukan setelah enam bulan dilantik atau sekitar bulan Agustus, sedangkan bulan Mei mendatang baru masuk bulan ketiga setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

Untuk mengisis kekosongan jabatan eselon II atau setingkat jabatan kepala dinas, sudah dimohonkan persetujuan untuk mengadakan lelang jabatan kepada Mendagri.

Namun hingga saat ini, masih belum ada izin dari Mendagari untuk seleksi maupun mutasi jabatan, sehingga jabatan yang masih kosong masih diisi penjabat dan pelaksana tugas.

Beredarnya isu mutasi yang santer berhembus, ditanggapi beragam oleh sejumlah ASN. Ada yang menanggapi biasa, ada juga yang was was dipindah.

Diharapkan, mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan dendam politik, tetapi berbasis kinerja sehingga bisa mendukung program bupati dan wakil bupati.

“Sebagai ASN, selalu siap saja ditempatkan dimanapun,” ujar salah satu pegawai. Penjabat Sekretaris Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang

saat dikonfirmasi membenarkan rencana adanya percepatan proses mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Benar” ujar Ledang.

Hanya saja, mengenai mutasi ASN merupakan kewenangan bupati Jembrana. Ledang menambahkan, proses untuk melakukan mutasi sudah berjalan.

Terutama persetujuan dari Kemendagri. Pada prinsipnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan kita ikuti semua. Tapi izinnya masih menunggu. Karena dalam permohonan persetujuan mutasi sudah ada nama-nama,” terangnya.

Karena masalah mutasi ASN, terutama yang menempati posisi jabatan tertentu merupakan kewenangan pusat,

sehingga belum bisa memastikan apakah boleh atau tidak melakukan mutasi sebelum enam bulan setelah bupati dilantik. “Tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/