SINGARAJA – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu.
Sayangnya polisi belum berhasil menangkap seorang bandar, yang diduga memasok narkotika tersebut pada pengedar. Kini bandar tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengguna narkotika yang ditangkap itu adalah Made Yudana alias Bobby, 35, yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu, Singaraja.
Ia ditangkap pada Selasa (22/5) lalu, sekitar pukul 13.00 siang. penangkapan dilakukan di Jalan Srikandi, tepatnya di sebelah selatan candi perbatasan antara Desa Sambangan dengan Desa Baktiseraga.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,13 gram dan 0,08 gram.
Tersangka juga membawa sebuah tabung kaca dan korek, yang diduga digunakan sebagai alat mengonsumsi sabu.
“Kami menduga narkotika itu didapat dari seseorang berinisial S, asal Kecamatan Sukasada. Statusnya masih buron dan kami masih melakukan pengejaran,” kata Kasatreskoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta kemarin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Bobby sudah setahun terakhir menggunakan narkotika. Barang haram itu didapat dari bandar berinisial S yang kini masih buron.
Biasanya tersangka Bobby bertransaksi langsung dengan buronan polisi itu. Polisi menduga S menyuplai narkotika untuk wilayah Kota Singaraja.
Sebenarnya polisi sudah sempat mendatangi rumah S. “Kami datangi rumahnya, DPO ini sudah tidak ada. Sekarang masih kami lakukan pengejaran.
Khusus tersangka MY alias B, sejauh ini baru terbukti sebagai pengguna. Belum ada indikasi sebagai pengedar,” imbuh Suparta.
Kini tersangka Bobby mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.