26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:20 AM WIB

Buleleng Berencana Hapus Rapid Test, Sementara Tunggu Aturan Pemprov

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng berencana meniadakan rapid test gratis bagi warga Buleleng.

Bahkan bagi pelaku perjalanan mandiri yang harus melampirkan dokumen rapid test ketika mereka berpergian dan beraktivitas keluar daerah, diharapkan tak perlu memakai rapid test.

Rencana peniadaan rapid test menyusul telah dikeluarkan aturan dan skema baru penanganan Covid-19 yang mengacu kepada

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi-5.

Begitu pula istilah-istilah PDP, ODP, OTG dan lainnya. GTPP Covid-19 Buleleng tidak lagi akan menggunakan istilah tersebut.

Untuk kedepan mungkin sudah tak lagi dengan pola rapid test. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan atau aturan Pemerintah Provinsi Bali. Karena regulasi belum keluar.

“Pengadaan alat rapid test kami juga tidak lakukan. Karena alat rapid pengadaan sudah dilakukan dua bulan lalu. Itupun dari Pemerintah Provinsi.

Kami juga sekarang menghentikan pengujian sampel-sampel rapid test di pasar-pasar,” terang Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa.

Menurutnya, aturan baru dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, rapid test sudah tidak diperlukan termasuk melakukan uji swab.

Uji swab nantinya dilakukan secara selektif tidak sembarangan pada masyarakat. Kalau dulunya masyarakat selalu meminta untuk di rapid test, apalagi uji swab.

Namun, untuk sekarang ada aturan baru yang layak menentukan rapid itu dari tim medis, ataupun dokter penanggung jawab pasien.

Tim medis yang menilai bagaimana diagnosis klinis. “Diagnosis inilah yang menjadi bahan pertimbangan apakah pasien tersebut boleh di swab atau tidak,” tuturnya.

“Cuma sampai saat ini kami di GTPP Covid-19 Buleleng menunggu aturan tersebut. Ke depan kemungkinan besar sudah tidak ada lagi rapid test,” ucapnya.

Begitu pula nanti bagi pasien Covid-19. Nanti yang akan diisolasi pada rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 adalah mereka yang terkonfirmasi dengan gejala berat dan sedang.

Sementara pasien terkonfirmasi Covid-19 asimtomatik tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah.

Terkecuali pasien tersebut rumah tempat isolasi tidak layak baru akan ditempati pada rumah sakit penanganan Covid-19. Seperti RS PRatama Giri Mas.

“Isolasi mandiri di rumah pada pasien Covid-19 asimtomatik tanpa gejala boleh dilakukan. namun dikontrol oleh tim medis kesehatan dan GTPP dan desa setempat,” pungkasnya.  

 

 

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng berencana meniadakan rapid test gratis bagi warga Buleleng.

Bahkan bagi pelaku perjalanan mandiri yang harus melampirkan dokumen rapid test ketika mereka berpergian dan beraktivitas keluar daerah, diharapkan tak perlu memakai rapid test.

Rencana peniadaan rapid test menyusul telah dikeluarkan aturan dan skema baru penanganan Covid-19 yang mengacu kepada

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi-5.

Begitu pula istilah-istilah PDP, ODP, OTG dan lainnya. GTPP Covid-19 Buleleng tidak lagi akan menggunakan istilah tersebut.

Untuk kedepan mungkin sudah tak lagi dengan pola rapid test. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan atau aturan Pemerintah Provinsi Bali. Karena regulasi belum keluar.

“Pengadaan alat rapid test kami juga tidak lakukan. Karena alat rapid pengadaan sudah dilakukan dua bulan lalu. Itupun dari Pemerintah Provinsi.

Kami juga sekarang menghentikan pengujian sampel-sampel rapid test di pasar-pasar,” terang Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa.

Menurutnya, aturan baru dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, rapid test sudah tidak diperlukan termasuk melakukan uji swab.

Uji swab nantinya dilakukan secara selektif tidak sembarangan pada masyarakat. Kalau dulunya masyarakat selalu meminta untuk di rapid test, apalagi uji swab.

Namun, untuk sekarang ada aturan baru yang layak menentukan rapid itu dari tim medis, ataupun dokter penanggung jawab pasien.

Tim medis yang menilai bagaimana diagnosis klinis. “Diagnosis inilah yang menjadi bahan pertimbangan apakah pasien tersebut boleh di swab atau tidak,” tuturnya.

“Cuma sampai saat ini kami di GTPP Covid-19 Buleleng menunggu aturan tersebut. Ke depan kemungkinan besar sudah tidak ada lagi rapid test,” ucapnya.

Begitu pula nanti bagi pasien Covid-19. Nanti yang akan diisolasi pada rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 adalah mereka yang terkonfirmasi dengan gejala berat dan sedang.

Sementara pasien terkonfirmasi Covid-19 asimtomatik tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah.

Terkecuali pasien tersebut rumah tempat isolasi tidak layak baru akan ditempati pada rumah sakit penanganan Covid-19. Seperti RS PRatama Giri Mas.

“Isolasi mandiri di rumah pada pasien Covid-19 asimtomatik tanpa gejala boleh dilakukan. namun dikontrol oleh tim medis kesehatan dan GTPP dan desa setempat,” pungkasnya.  

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/