29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:02 AM WIB

Status KKP Nusa Penida Tak Jelas, Terumbu Karang Kian Rusak

RadarBali.com – Keindahan terumbu karang merupakan daya tarik Nusa Penida di mata para wisatawan mancanegara maupun domestik.

Sayangnya tingginya minat wisatawan ke Nusa Penida untuk melakukan aktivitas menyelam membuat kondisi terumbu karang kian hari kian memprihatinkan akibat kurangnya pengawasan atas aktivitas pariwisata tersebut.

Kurangnya pengawasan, pasalnya tidak terlepas dari ketidakpastian status kewenangan atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida hingga saat ini setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Sebelum UU Nomor 23 tahun 2014 itu terbit, kewenangan atas KKP Nusa Penida merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.

Namun setelah terbitnya UU tersebut, kewenangan atas KKP Nusa Penida merupakan wewenang provinsi,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Wayan Durma.

Terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah mengirim surat Pengalihan Personil, Pendanaan, Saran, Prasarana dan Dokumentasi (P3D)

ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pada bulan November 2016 lalu karena tidak ada inisiatif dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Sayangnya surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Sehingga pihaknya akhirnya melakukan audiensi dan kembali menyetorkan surat P3D tersebut pada Maret 2017 lalu.

Namun masih juga amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut tidak dapat dilakukan. “Padahal, seharusnya P3D itu disetorkan paling lambat pada bulan Oktober 2016.

Alasannya waktu itu Peraturan Kepala BKN belum ada. Mungkin dia maksud turunannya belum ada sehingga belum bergerak.

Terkait kondisi itu, saya sudah komunikasikan dengan Sekda, dan oleh Sekda kami disuruh menunggu sikap provinsi,” ujar pejabat asal Nusa Penida ini.

Akibatnya kondisi itu, menurutnya, tugas UPT KKP Nusa Penida tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ketiadaan anggaran.

Akhirnya, meski berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut KKP Nusa Penida bukan lagi wewenang Kabupaten Klungkung, pihaknya mengaku masih membiayai kegiatan KKP Nusa Penida berkaitan dengan kegiatan rapat.

“Sedangkan untuk operasional teknisnya menjadi wewenang provinsi. Namun hingga saat ini baru sebatas rapat saja yang dilakukan provinsi dan belum melakukan tindakan terkait kegiatan teknis,” katanya.

Dengan tidak adanya operasional teknis, pengawasan terumbu karang yang seharusnya dilakukan secara rutin oleh UPT KKP Nusa Penida tidak bisa dilakukan.

Sehingga pelanggaran semakin marak di perairan Nusa Penida. “KKP itu kan ada zonanya. Ada zona inti, pariwisata, budidaya rumput laut,

kawasan suci dan yang paling banyak dilanggar adalah zona inti. Karena di zona inti yang terumbu karangnya paling bagus,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa biasanya penyelam baru yang sering melakukan perusakan di zona tersebut. 

RadarBali.com – Keindahan terumbu karang merupakan daya tarik Nusa Penida di mata para wisatawan mancanegara maupun domestik.

Sayangnya tingginya minat wisatawan ke Nusa Penida untuk melakukan aktivitas menyelam membuat kondisi terumbu karang kian hari kian memprihatinkan akibat kurangnya pengawasan atas aktivitas pariwisata tersebut.

Kurangnya pengawasan, pasalnya tidak terlepas dari ketidakpastian status kewenangan atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida hingga saat ini setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Sebelum UU Nomor 23 tahun 2014 itu terbit, kewenangan atas KKP Nusa Penida merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.

Namun setelah terbitnya UU tersebut, kewenangan atas KKP Nusa Penida merupakan wewenang provinsi,” terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Wayan Durma.

Terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah mengirim surat Pengalihan Personil, Pendanaan, Saran, Prasarana dan Dokumentasi (P3D)

ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pada bulan November 2016 lalu karena tidak ada inisiatif dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Sayangnya surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Sehingga pihaknya akhirnya melakukan audiensi dan kembali menyetorkan surat P3D tersebut pada Maret 2017 lalu.

Namun masih juga amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut tidak dapat dilakukan. “Padahal, seharusnya P3D itu disetorkan paling lambat pada bulan Oktober 2016.

Alasannya waktu itu Peraturan Kepala BKN belum ada. Mungkin dia maksud turunannya belum ada sehingga belum bergerak.

Terkait kondisi itu, saya sudah komunikasikan dengan Sekda, dan oleh Sekda kami disuruh menunggu sikap provinsi,” ujar pejabat asal Nusa Penida ini.

Akibatnya kondisi itu, menurutnya, tugas UPT KKP Nusa Penida tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ketiadaan anggaran.

Akhirnya, meski berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut KKP Nusa Penida bukan lagi wewenang Kabupaten Klungkung, pihaknya mengaku masih membiayai kegiatan KKP Nusa Penida berkaitan dengan kegiatan rapat.

“Sedangkan untuk operasional teknisnya menjadi wewenang provinsi. Namun hingga saat ini baru sebatas rapat saja yang dilakukan provinsi dan belum melakukan tindakan terkait kegiatan teknis,” katanya.

Dengan tidak adanya operasional teknis, pengawasan terumbu karang yang seharusnya dilakukan secara rutin oleh UPT KKP Nusa Penida tidak bisa dilakukan.

Sehingga pelanggaran semakin marak di perairan Nusa Penida. “KKP itu kan ada zonanya. Ada zona inti, pariwisata, budidaya rumput laut,

kawasan suci dan yang paling banyak dilanggar adalah zona inti. Karena di zona inti yang terumbu karangnya paling bagus,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa biasanya penyelam baru yang sering melakukan perusakan di zona tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/