26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:54 AM WIB

Disnaker Layangkan Surat, BP3TKI Segera Investigasi ke Tejakula

SINGARAJA – Pascamenerima aduan terkait dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tejakula yang ditangkap pemerintah Taiwan,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng akhirnya melayangkan surat kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.

 

Surat Disnaker Buleleng kepada BP3TKI itu, tak lain untuk menyelesaikan masalah TKI ilegal yang kini ditahan di Taiwan.

 

Bahkan, usai menerim surat, rencananya BP3TKI akan turun ke Tejakula dalam waktu dekat ini untuk melakukan investigasi.

 

Seperti dibenarkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, I Nyoman Susila.

Dikonfirmasi, Rabu (24/10), ia mengatakan, Disnaker Buleleng telah bersurat ke BP3TKI dan melaporkan kronologis yang didapat oleh Disnaker.

 

Selanjutnya penanganan akan dilakukan oleh BP3TKI yang memiliki kewenangan untuk itu.

 

Susila menjelaskan, dari keterangan keluarga TKI ilegal itu, mereka diberangkatkan oleh salah seorang broker penyalur tenaga kerja. Bukannya bekerja secara legal, mereka justru menjadi tenaga kerja ilegal dan kini harus berurusan dengan aparat imigrasi setempat.

 

“Apa yang disampaikan oleh pihak keluarga, sudah kami catat.

Kami juga sudah laporkan ke BP3TKI dan telah kami sampaikan lewat surat. Nanti BP3TKI yang akan melakukan investigasi, sehingg asegera dapat pengamanan,” kata Susila.

SINGARAJA – Pascamenerima aduan terkait dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tejakula yang ditangkap pemerintah Taiwan,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng akhirnya melayangkan surat kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.

 

Surat Disnaker Buleleng kepada BP3TKI itu, tak lain untuk menyelesaikan masalah TKI ilegal yang kini ditahan di Taiwan.

 

Bahkan, usai menerim surat, rencananya BP3TKI akan turun ke Tejakula dalam waktu dekat ini untuk melakukan investigasi.

 

Seperti dibenarkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, I Nyoman Susila.

Dikonfirmasi, Rabu (24/10), ia mengatakan, Disnaker Buleleng telah bersurat ke BP3TKI dan melaporkan kronologis yang didapat oleh Disnaker.

 

Selanjutnya penanganan akan dilakukan oleh BP3TKI yang memiliki kewenangan untuk itu.

 

Susila menjelaskan, dari keterangan keluarga TKI ilegal itu, mereka diberangkatkan oleh salah seorang broker penyalur tenaga kerja. Bukannya bekerja secara legal, mereka justru menjadi tenaga kerja ilegal dan kini harus berurusan dengan aparat imigrasi setempat.

 

“Apa yang disampaikan oleh pihak keluarga, sudah kami catat.

Kami juga sudah laporkan ke BP3TKI dan telah kami sampaikan lewat surat. Nanti BP3TKI yang akan melakukan investigasi, sehingg asegera dapat pengamanan,” kata Susila.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/