29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:00 AM WIB

UMP Bali 2021 Tidak Naik, Perusahaan Diminta Taat

DENPASAR  – Kendati Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 2.494.000, pemerintah mewanti-wanti agar perusahaan taat dengan tidak membayar upah pekerja di bawah UMP.

Pekerja wajib mendapat upah minimum sesuai UMP yang sudah ditentukan. UMP ini juga menjadi pedoman bagi masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

UMK atau upah minimum kabupaten/kota harus lebih besar dari UMP. “Tidak boleh di bawah itu (UMP). Meskipun selisih lagi berapa rupiah, harus di atas UMP,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, kemarin.

Tidak naiknya UMP tahun 2021 merupakan dampak pandemi Covid-19. Bali menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi paling parah, yakni minus 12 persen.

Hal ini wajar lantaran Bali selama ini mengandalkan pariwisata untuk mendulang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketika corona mewabah, semua penerbangan internasional ditutup. Dampaknya, tidak ada tamu yang datang ke Bali.

Hotel dan akomodasi wisata lainnya banyak yang gulung tikar. Para pekerja pariwisata pun dirumahkan. Bahkan, sebagian besar diberhentikan.

Dijelaskan Arda, keputusan mengenai UMP 2021 mendatang tersebut ke dalam Nomor 495/03-M/HK/2020 yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster.

Keputusan tersebut sudah melalui pembahasan berkali-kali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi, dan pihak Pemerintah.

Di samping itu, lanjut Arda, ada juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebagai dasar pertimbangan.

“Dengan kondisi Covid-19 seperti ini, nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Syukur-syukur bisa tinggi. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2021,” tegasnya.

Sebelumnya, meskipun tidak banyak, UMP Bali selau naik dari tahun ke tahun. Misalnya tiga tahun terakhir, 2018 naik 8,71 persen atau sekitar Rp 170.430 atau Rp 2.127.157.

Pada 2019 UMP naik menjadi Rp 2.297.968 atau naik atau naik Rp 170.811. Nilai UMP 2020 naik lumayan tinggi 196.032 atau 8,51 persen menjadi Rp 2,494,000. 

DENPASAR  – Kendati Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 2.494.000, pemerintah mewanti-wanti agar perusahaan taat dengan tidak membayar upah pekerja di bawah UMP.

Pekerja wajib mendapat upah minimum sesuai UMP yang sudah ditentukan. UMP ini juga menjadi pedoman bagi masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

UMK atau upah minimum kabupaten/kota harus lebih besar dari UMP. “Tidak boleh di bawah itu (UMP). Meskipun selisih lagi berapa rupiah, harus di atas UMP,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, kemarin.

Tidak naiknya UMP tahun 2021 merupakan dampak pandemi Covid-19. Bali menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi paling parah, yakni minus 12 persen.

Hal ini wajar lantaran Bali selama ini mengandalkan pariwisata untuk mendulang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketika corona mewabah, semua penerbangan internasional ditutup. Dampaknya, tidak ada tamu yang datang ke Bali.

Hotel dan akomodasi wisata lainnya banyak yang gulung tikar. Para pekerja pariwisata pun dirumahkan. Bahkan, sebagian besar diberhentikan.

Dijelaskan Arda, keputusan mengenai UMP 2021 mendatang tersebut ke dalam Nomor 495/03-M/HK/2020 yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster.

Keputusan tersebut sudah melalui pembahasan berkali-kali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi, dan pihak Pemerintah.

Di samping itu, lanjut Arda, ada juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sebagai dasar pertimbangan.

“Dengan kondisi Covid-19 seperti ini, nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Syukur-syukur bisa tinggi. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2021,” tegasnya.

Sebelumnya, meskipun tidak banyak, UMP Bali selau naik dari tahun ke tahun. Misalnya tiga tahun terakhir, 2018 naik 8,71 persen atau sekitar Rp 170.430 atau Rp 2.127.157.

Pada 2019 UMP naik menjadi Rp 2.297.968 atau naik atau naik Rp 170.811. Nilai UMP 2020 naik lumayan tinggi 196.032 atau 8,51 persen menjadi Rp 2,494,000. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/