DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (24/12) resmi mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pascadiumumkan, Koster optimistis jika dengan terbitnya Pergub berdampak pada pengrajin khususnya pengrajin tas di Bali.
Sebab, pelarangan tersebut akan membuat warga beralih dan mengganti kantong kresek untuk berbelanja dengan bahan non plastik.
“Pengrajin kita kan banyak yang bikin tas yang dibuat bukan dari plastik. Bagus malah, bahan alami. Daun pisang dan lain-lainnya,” ujar Koster.
Rencananya, usai diterbitkan, Pergub ini lanjut Koster akan mulai disosialosasikan mulai minggu depan.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan 6 bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini disahkan.