25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:25 AM WIB

Ngawur, Nekat Curi Emas Ibu Angkat Seorang Pendeta, Mahasiswa Diciduk

NEGARA – Meski sudah dianggap sebagai anak angkat, I Wayan Caka Pratama,27, tega mencuri di rumah ibu angkatnya yang juga seorang pendeta, Ida Pedanda Empu Istri Sandi Andnyana, 45.

Tersangka mencuri empat buah cincin emas dan uang tunai di rumah korban lalu di jual di pasar umum Negara.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pencurian empat buah cincin dilakukan tersangka pada bulan Mei lalu selama dua kali, masing-masing dua cincin.

Tersangka yang sudah ke rumah korban karena sudah dianggap sebagai anak angkat ini masuk ke kamar korban dengan cara masuk melalui jendela.

“Korban baru menyadari kehilangan perhiasan pertengahan bulan Juni lalu,” ujar AKP Yusak kemarin.

Selain perhiasan, korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 10 juta. Namun, tersangka tidak mengaku mengambil uang hanya empat buah cincin emas.

Cincin emas berat total sekitar 10 gram tersebut kemudian dijual pada para pedagang emas di pasar umum Negara, termasuk permata cincinnya.

Tersangka mengantongi uang hasil penjualan emas sebesar Rp 3,4 juta. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta. Sedangkan barang bukti emas yang sudah dijual sudah disepuh.

Sehingga, polisi mengamankan barang bukti emas dari para pembeli dalam kondisi sudah bentuk butiran emas.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

NEGARA – Meski sudah dianggap sebagai anak angkat, I Wayan Caka Pratama,27, tega mencuri di rumah ibu angkatnya yang juga seorang pendeta, Ida Pedanda Empu Istri Sandi Andnyana, 45.

Tersangka mencuri empat buah cincin emas dan uang tunai di rumah korban lalu di jual di pasar umum Negara.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pencurian empat buah cincin dilakukan tersangka pada bulan Mei lalu selama dua kali, masing-masing dua cincin.

Tersangka yang sudah ke rumah korban karena sudah dianggap sebagai anak angkat ini masuk ke kamar korban dengan cara masuk melalui jendela.

“Korban baru menyadari kehilangan perhiasan pertengahan bulan Juni lalu,” ujar AKP Yusak kemarin.

Selain perhiasan, korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 10 juta. Namun, tersangka tidak mengaku mengambil uang hanya empat buah cincin emas.

Cincin emas berat total sekitar 10 gram tersebut kemudian dijual pada para pedagang emas di pasar umum Negara, termasuk permata cincinnya.

Tersangka mengantongi uang hasil penjualan emas sebesar Rp 3,4 juta. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta. Sedangkan barang bukti emas yang sudah dijual sudah disepuh.

Sehingga, polisi mengamankan barang bukti emas dari para pembeli dalam kondisi sudah bentuk butiran emas.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/