24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 7:03 AM WIB

MIMIH! Pekerja Tiongkok Serbu Klungkung, Pecalang Geruduk Kantor AICE

SEMARAPURA – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung beserta Pecalang Jero Kuta Desa Pakraman Semarapura mendatangi kantor distributor Aice di Jalan Rama Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Kamis (25/10) kemarin.

Kedatangan petugas Satpol PP dan pecalang tersebut untuk memastikan laporan masyarakat yang mengungkapkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga ilegal.

“Iya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan TKA ini,” ujar Pecalang Jero Kuta Desa Pakraman Semarapura Putu Yudhi Pasek Kusuma.

Sebelum melaporkan kondisi itu ke Satpol PP, pihaknya mengaku sempat berusaha melakukan komunikasi dengan TKA asal Tiongkok yang diketahui bernama Pei Weidong, 28 ini.

Hanya saja cukup sulit. Menurutnya, TKA ini tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia. Weidong hanya bisa berbahasa Tiongkok.

Sehingga komunikasi pecalang dengan TKA ini dilakukan dengan bantuan google translate. “Kami sempat meminta dia (Weidong, red) untuk menunjukkan izin kerjanya,

namun tidak bisa ditunjukkan. Dan kami diminta berkomunikasi dengan stafnya via telepon. Katanya sudah memiliki izin tetapi kami tidak bisa begitu saja percaya karena mereka tidak bisa menunjukkannya,” terangnya.

Usut punya usut, Weidong ternyata sudah bekerja ditempat itu sejak enam bulan yang lalu dan tinggal di sebuah kontrakan wilayah Desa Kamasan bersama dengan seorang teman wanitanya yang juga bekerja di perusahaan itu, Oviantari.

Meski sudah enam bulan tinggal di kawasan Klungkung, saat Kasi Pendataan dan Deteksi Dini, Satpol PP Klungkung, Ketut Mustiari meminta Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Oviantari tidak bisa menunjukkannya.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah melapor sebelum tinggal di wilayah Klungkung. “Saya tidak mengerti harus lapor ke mana,” ujar Oviantari.

SEMARAPURA – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung beserta Pecalang Jero Kuta Desa Pakraman Semarapura mendatangi kantor distributor Aice di Jalan Rama Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Kamis (25/10) kemarin.

Kedatangan petugas Satpol PP dan pecalang tersebut untuk memastikan laporan masyarakat yang mengungkapkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga ilegal.

“Iya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan TKA ini,” ujar Pecalang Jero Kuta Desa Pakraman Semarapura Putu Yudhi Pasek Kusuma.

Sebelum melaporkan kondisi itu ke Satpol PP, pihaknya mengaku sempat berusaha melakukan komunikasi dengan TKA asal Tiongkok yang diketahui bernama Pei Weidong, 28 ini.

Hanya saja cukup sulit. Menurutnya, TKA ini tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia. Weidong hanya bisa berbahasa Tiongkok.

Sehingga komunikasi pecalang dengan TKA ini dilakukan dengan bantuan google translate. “Kami sempat meminta dia (Weidong, red) untuk menunjukkan izin kerjanya,

namun tidak bisa ditunjukkan. Dan kami diminta berkomunikasi dengan stafnya via telepon. Katanya sudah memiliki izin tetapi kami tidak bisa begitu saja percaya karena mereka tidak bisa menunjukkannya,” terangnya.

Usut punya usut, Weidong ternyata sudah bekerja ditempat itu sejak enam bulan yang lalu dan tinggal di sebuah kontrakan wilayah Desa Kamasan bersama dengan seorang teman wanitanya yang juga bekerja di perusahaan itu, Oviantari.

Meski sudah enam bulan tinggal di kawasan Klungkung, saat Kasi Pendataan dan Deteksi Dini, Satpol PP Klungkung, Ketut Mustiari meminta Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Oviantari tidak bisa menunjukkannya.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah melapor sebelum tinggal di wilayah Klungkung. “Saya tidak mengerti harus lapor ke mana,” ujar Oviantari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/