27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:36 AM WIB

Salon Plus plus Digerebek, Temukan Pelanggan dan Terapis Adu Sahwat

SINGARAJA – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah salon plus-plus yang berada di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Pemaron.

Seorang mucikari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara status seorang pekerja seks komersial (PSK) berkedok terapis dan seorang pria hidung belang, masih dalam pendalaman polisi.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 21.00 pada Sabtu (24/11) malam. Saat itu penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

Saat digerebek, polisi mendapati seorang PSK yang tengah melayani lelaki hidung belang. Akhirnya pengelola salon, PSK, serta lelaki hidung belang langsung dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.

“Salon ini sudah kami awasi selama dua bulan terakhir, karena ada dugaan melayani prostitusi. Saat kami gerebek,

memang kami dapati seorang PSK-nya sedang melayani pelanggan di salah satu kamar yang disediakan,” jelas Kompol Wiranata Kusuma.

Hingga kemarin (25/11), polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ni Putu Sukedani, 51, warga Kelurahan Kampung Baru.

Ia adalah pengelola salon sekaligus mucikari. Sukedani dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.

Sementara untuk PSK dan lelaki hidung belang yang identitasnya dirahasikan polisi, saat ini statusnya baru sebatas saksi.

“Kami masih lakukan pengembangan. Untuk PSK dan lelaki hidung belangnya, besok kepastian statusnya seperti apa,” tegasnya.

 

SINGARAJA – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah salon plus-plus yang berada di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Pemaron.

Seorang mucikari disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara status seorang pekerja seks komersial (PSK) berkedok terapis dan seorang pria hidung belang, masih dalam pendalaman polisi.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 21.00 pada Sabtu (24/11) malam. Saat itu penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

Saat digerebek, polisi mendapati seorang PSK yang tengah melayani lelaki hidung belang. Akhirnya pengelola salon, PSK, serta lelaki hidung belang langsung dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.

“Salon ini sudah kami awasi selama dua bulan terakhir, karena ada dugaan melayani prostitusi. Saat kami gerebek,

memang kami dapati seorang PSK-nya sedang melayani pelanggan di salah satu kamar yang disediakan,” jelas Kompol Wiranata Kusuma.

Hingga kemarin (25/11), polisi baru menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ni Putu Sukedani, 51, warga Kelurahan Kampung Baru.

Ia adalah pengelola salon sekaligus mucikari. Sukedani dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.

Sementara untuk PSK dan lelaki hidung belang yang identitasnya dirahasikan polisi, saat ini statusnya baru sebatas saksi.

“Kami masih lakukan pengembangan. Untuk PSK dan lelaki hidung belangnya, besok kepastian statusnya seperti apa,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/