SINGARAJA-Selain mengamankan mucikari dan pengelola salon plus-plus Ni Putu Sukadeni, 51, polisi juga mengamankan seorang terduga pekerja seks komersial (PSK) berinial J.
Hanya saja, pascadiamankan dan diperiksa, pihak polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (26/11) menjelaskan, bila sejauh ini polisi belum menerapkan unsur yang bisa menjerat J. Sehingga usai diperiksa, polisi hanya mengenakan J wajib lapor.
Selain mengenakan wajib lapor, pihak kepolisian juga berencana untuk menyerahkan J ke Dinas Sosial Buleleng untuk menjalani pembinaan.
“Pertimbangannya, kalau tidak ada mucikari ini, dia tidak mungkin bekerja sebagai PSK. Kami masih koordinasi dengan Dinsos, agar diberikan pembinaan,” imbuhnya.
Sementara dari perkembangan lain, dari pemeriksaan mucikari, tersangka Sukedani mengaku baru empat bulan menjalani bisnis prostitusi berkedok usaha salon.
Namun polisi tak begitu saja percaya, sebaliknya polisi kuat menduga jika bisnis haram yang dilakukan tersangka dengan menyediakan jasa plus-plus sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.
Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek sebuah salon plus-plus di kawasan Desa Pemaron, pada Sabtu (24/11) malam lalu.
Jasa plus-plus itu ditawarkan dengan harga Rp 300ribu hingga Rp 1 juta.
Mucikari menyediakan kamar khusus dan alat kontrasepsi, apabila pengunjung menyetujui layanan plus.