SINGARAJA – Pecandu narkotika kini bisa saja terkena sanksi adat. Rancangan aturan itu, kini tengah digodok Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.
Para pecandu atau pengedar yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan, juga wajib menanggung sanksi adat yang dijatuhkan desa pakraman.
Saat ini pihak desa tengah merancang perarem bersama desa pakraman. Di Desa Kerobokan sendiri terdapat dua desa pakraman, masing-masing Desa Pakraman Keloncing dan Desa Pakraman Kerobokan.
Perbekel Kerobokan I Putu Wisnu Wardana mengatakan, perarem itu sudah dirancang sejak lama.
Tepatnya sejak desa ditetapkan sebagai kawasan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng, pada Juli 2018 lalu.
Sejak saat itu, prajuru desa pakraman dan aparat desa setempat, intens berkoordinasi menyusun peraturan tersebut. Penyusunan paling alot dalam hal sanksi.
“Sekarang sudah ada kesepakatan. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan. Tinggal menunggu paruman di masing-masing desa pakraman saja,” jelas Wisnu.
Dalam rancangan perarem itu, sanksi dibagi menjadi tiga tingkatan. Masing-masing sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi itu bersifat mengikat bagi seluruh warga di Kerobokan. Entah itu yang berstatus sebagai krama maupun tamiu (bukan krama adat, Red).
Sanksi baru akan dijatuhkan setelah ada putusan incraht dari pengadilan. Sanksi ringan misalnya. Sanksi ini diberikan pada warga yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun.
Warga wajib melangsungkan pecaruan eka sata di catus pata, sesuai dengan hari yang ditentukan oleh prajuru desa. Sementara sanksi sedang, adalah hukuman di atas lima tahun penjara.
Krama diminta melakukan pecaruan manca sata di catus pata, ditambah sanksi satu kilogram beras dikalikan jumlah krama mipil.
Sementara untuk sanksi berat, adalah terpidana yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara. Selain menggelar pecaruan manca sata,
mereka juga harus memberikan beras sebanyak satu kilogram, kepada seluruh krama di wewidangan desa pakraman tempat ia tinggal.
Sanksi serupa juga diberlakukan bagi prajuru desa, pecalang, dan aparat desa. Mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Ditambah menghaturkan guru piduka di pura kahyangan tinggi. Bila mangkir dari sanksi, mereka tidak diberikan pelayanan administrasi oleh desa dinas maupun desa pakraman.
“Kami harap langkah ini bisa menciptakan ketertiban di desa kami. Sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tandas Wisnu.