31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:43 AM WIB

Duh, Kepincut Curi Laptop Warga Busungbiu, Security Diciduk

SINGARAJA – Perbuatan security satu ini sungguh tak terpuji. Bukannya ikut berpartisipasi menjaga keamanan, security yang diketahui bernama Putu Darmaja alias Cekok, 43, justru melakukan aksi pencurian.

Pria asal Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Tersangka Cekok diketahui melakukan aksi pencurian pada Minggu (20/1) silam. Ia menyatroni rumah Ketut Surata, 44, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

Aksi pencurian berawal saat korban Surata menyalakan laptopnya untuk mendengarkan musik. Laptop itu pun ditaruh di teras rumah.

Korban pun pergi ke kebun dengan kondisi laptop masih menyala. Sementara istri korban, saat itu berada di dalam rumah.

Saat kembali ke rumah, korban mendapati laptopnya sudah hilang. Istrinya pun tak tahu keberadaan laptop tersebut. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Busungbiu.

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat polisi menerima informasi orang yang menggadaikan laptop di wilayah Lokapaksa.

Polisi pun mengecek laptop tersebut, ternyata identik dengan milik korban. “Kami akhirnya dapat identitas tersangka Cekok ini.

Kami tangkap yang bersangkutan pada hari Sabtu (23/2) sekitar jam 16.30 sore di sebuah villa di Lokapaksa. Dia kerja jadi security di sana,” kata Agus Dwi.

Menurut Agus Dwi, tersangka sebenarnya sudah berusaha menjual laptop itu pada sejumlah orang. Namun tak ada yang berani membeli, karena menduga laptop itu hasil curian.

Tersangka akhirnya memilih menggadaikan laptop itu dengan harga Rp 400 ribu. Sementara itu tersangka Cekok mengaku spontan mencuri laptop milik korban.

Saat itu ia kebetulan melintas dan mendapati laptop ditinggalkan di serambi rumah. Tersangka mengaku mencuri karena gajinya sebagai security masih kurang.

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

SINGARAJA – Perbuatan security satu ini sungguh tak terpuji. Bukannya ikut berpartisipasi menjaga keamanan, security yang diketahui bernama Putu Darmaja alias Cekok, 43, justru melakukan aksi pencurian.

Pria asal Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Tersangka Cekok diketahui melakukan aksi pencurian pada Minggu (20/1) silam. Ia menyatroni rumah Ketut Surata, 44, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

Aksi pencurian berawal saat korban Surata menyalakan laptopnya untuk mendengarkan musik. Laptop itu pun ditaruh di teras rumah.

Korban pun pergi ke kebun dengan kondisi laptop masih menyala. Sementara istri korban, saat itu berada di dalam rumah.

Saat kembali ke rumah, korban mendapati laptopnya sudah hilang. Istrinya pun tak tahu keberadaan laptop tersebut. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Busungbiu.

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat polisi menerima informasi orang yang menggadaikan laptop di wilayah Lokapaksa.

Polisi pun mengecek laptop tersebut, ternyata identik dengan milik korban. “Kami akhirnya dapat identitas tersangka Cekok ini.

Kami tangkap yang bersangkutan pada hari Sabtu (23/2) sekitar jam 16.30 sore di sebuah villa di Lokapaksa. Dia kerja jadi security di sana,” kata Agus Dwi.

Menurut Agus Dwi, tersangka sebenarnya sudah berusaha menjual laptop itu pada sejumlah orang. Namun tak ada yang berani membeli, karena menduga laptop itu hasil curian.

Tersangka akhirnya memilih menggadaikan laptop itu dengan harga Rp 400 ribu. Sementara itu tersangka Cekok mengaku spontan mencuri laptop milik korban.

Saat itu ia kebetulan melintas dan mendapati laptop ditinggalkan di serambi rumah. Tersangka mengaku mencuri karena gajinya sebagai security masih kurang.

Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/