25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:31 AM WIB

8 Pejabat Dispar Korupsi, ORI Ancam Cabut Predikat Kepatuhan Publik

SINGARAJA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali ancam mencabut predikat zona hijau kepatuhan publik yang selama ini disandang oleh Kabupaten Buleleng.

Penyebabnya ada delapan orang pejabat publik pada Dinas Pariwisata Buleleng yang tersandung kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisasta.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, kasus korupsi yang terjadi pada Dispar Buleleng sangat menyita perhatian publik.

Sebab korupsi dilakukan secara berjamaah. Bahkan melibatkan delapan orang pejabat publik pada instansi tersebut.

Menurut Umar, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait peristiwa hukum yang terjadi.

Umar mengaku dirinya ingin mengetahui secara pasti apa yang sudah terjadi, serta tindakan apa yang telah diambil oleh kejaksaan.

“Jelas kami sangat prihatin. Apalagi Buleleng itu tahun 2018 sudah dapat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi dari kami. Sekarang malah ada kasus korupsi,” kata Umar saat ditemui di Kantor Imigrasi Singaraja.

Umar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ORI pusat terkait kasus korupsi tersebut.

Besar kemungkinan ORI akan menarik kembali predikat zona kepatuhan yang telah diberikan pada Buleleng.

“Kami pasti evaluasi. Kemungkinan akan ditarik sementara. Kami akan koordinasikan ke ORI pusat untuk menarik predikat ini,” tegas Umar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

Hingga kemarin penyidik pada Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 524.610.900. Uang ratusan juta itu ditengarai sebagai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah  Made Sudama Diana,

Nyoman Ayu Wiratini, I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana.

Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda.

Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja. 

SINGARAJA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali ancam mencabut predikat zona hijau kepatuhan publik yang selama ini disandang oleh Kabupaten Buleleng.

Penyebabnya ada delapan orang pejabat publik pada Dinas Pariwisata Buleleng yang tersandung kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisasta.

Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, kasus korupsi yang terjadi pada Dispar Buleleng sangat menyita perhatian publik.

Sebab korupsi dilakukan secara berjamaah. Bahkan melibatkan delapan orang pejabat publik pada instansi tersebut.

Menurut Umar, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait peristiwa hukum yang terjadi.

Umar mengaku dirinya ingin mengetahui secara pasti apa yang sudah terjadi, serta tindakan apa yang telah diambil oleh kejaksaan.

“Jelas kami sangat prihatin. Apalagi Buleleng itu tahun 2018 sudah dapat zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi dari kami. Sekarang malah ada kasus korupsi,” kata Umar saat ditemui di Kantor Imigrasi Singaraja.

Umar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ORI pusat terkait kasus korupsi tersebut.

Besar kemungkinan ORI akan menarik kembali predikat zona kepatuhan yang telah diberikan pada Buleleng.

“Kami pasti evaluasi. Kemungkinan akan ditarik sementara. Kami akan koordinasikan ke ORI pusat untuk menarik predikat ini,” tegas Umar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan.

Hingga kemarin penyidik pada Kejari Buleleng telah mengumpulkan uang Rp 524.610.900. Uang ratusan juta itu ditengarai sebagai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.

Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah  Made Sudama Diana,

Nyoman Ayu Wiratini, I Nyoman Gede Gunawan, Putu Budiani, I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, serta Putu Sudarsana.

Seluruhnya adalah pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng. Mereka ditahan pada dua lokasi berbeda.

Tersangka pria ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, sementara tersangka wanita ditahan di Mapolsek Sawan Singaraja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/