NEGARA – Erik Iswanto harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Aksi nekatnya menyelundupkan 12,3 kg ganja ke Bali berbuah hukuman penjara.
Kasus yang menimpa pria asal Kabat, Banyuwangi, ini dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polres Jembrana ke Kejari Jembrana.
Dalam waktu dekat, kasus yang melilit tersangka bakal disidangkan di PN Negara. Saat pelimpahan tahap dua di Kejari Negara kemarin,
Erik mengaku ganja yang dibawa ketiga kalinya dari Jawa ke Bali ini dibawa langsung oleh seseorang ke rumahnya di Kabat, Banyuwangi.
Ganja tersebut dibawa menggunakan motor ke Bali dengan upah yang dibayarkan setelah sampai tujuan ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Seperti pengiriman sebelumnya, pertama 4 kilogram ganja dan kedua 3 kilogram ganja, mendapat upah Rp 1 juta.
Pada pengiriman pertama dan kedua, Erik berhasil lolos karena tidak diperiksa petugas. Pada pengiriman ketiga, Erik ketiban sial karena tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk.
“Saya belum dapat upah, ditangkap duluan di Gilimanuk,” kata Erik. Ganja tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial SG yang dikenal saat bekerja di Denpasar.
Saat meminta mengirim ganja tersebut, SG yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan menghubunginya melalui telepon.
“Kebetulan saya pulang kampung, waktu mau berangkat lagi ke Bali ada orang yang mengantar ke rumah,” ungkapnya.
Pengiriman paket ganja ini, terungkap di pos dua Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/2) lalu sekitar pukul 15.00 wita.
Saat itu, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksanakan kegiatan rutin memeriksa setiap kendaraan dan orang yang akan masuk Bali.
Salah satunya yang diperiksa Erik Iswanto,29, yang mengendarai motor P 2640 YI dengan membawa kardus yang dibungkus karung warna putih. “Waktu diperiksa saya bilang bekal beras,” ungkapnya.