GIANYAR – Jajaran Reserse Narkoba Polres Gianyar melakukan penertiban terhadap perdagangan minuman keras jenis arak.
Dalam penertiban perdagangan arak, polisi menyita total 265 liter miras arak dari 5 pedagang. Arak ini disita karena dijual tanpa dokumen Izin Minuman Beralkohol.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menyatakan penertiban arak ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif serta mencegah peredaran arak oplosan.
“Miras yang berhasil diamankan merupakan hasil operasi yang digelar di warung, minimarket, tempat hiburan dan tempat terkumpul anak-anak muda,” ujar AKP Dharmanatha kemarin.
Lima orang pedagang tersebut, diantaranya, Luh Putu Suardani; Sang Made Adnyana; Komang Agus Wirajaya Patih; I Komang Yoga Pranata dan Ni Wayan Musni.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan mengikuti sidang di PN Gianyar. Kelima pedagang itu melanggar Perda No. 13 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
AKP Dharmanatha menambahkan, mengonsumsi minuman berhalkohol yang berlebihan berpotensi menimbulkan prilaku
yang kurang baik dan berdampak mengganggu situasi kamtibmas seperti penganiayaan, kecelakaan lalulintas, perkelahian.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk secara bersama menjaga kondisi wilayah Gianyar agar tetap kondusif,” pinta AKP Dharmanatha.
Walau berpotensi masalah, pihaknya bersyukur karena selama pengamatan, di Gianyar tidak ada indikasi beredarnya atau dikonsumsinya miras oplosan.
“Sejauh ini belum kami temukan ada indikasi minuman keras (miras) oplosan, demikian juga produksi miras juga tidak ada,” jelasnya.
Diakui, Kabupaten Gianyar hanya sebagai jalur lintasan dari produsen arak ke pemasok arak. “Daerah pemasaran dari kabupaten lain, dibawa menyebar ke kabupaten lain,” jelasnya.
Penyitaan terhadap ratusan arak ini, kata AKP Dharmanatha akan dilakukan secara berkesinambungan. Selanjutnya, arak yang disita di Polres Gianyar akan dimusnahkan menunggu jadwal pemusnahan.