27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:12 AM WIB

Geruduk BPD, Warga Penolak Limbah B3 “Serang” Pejabat BPD Pengambengan

NEGARA – Warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menyampaikan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengambengan.

Warga juga mempertanyakan peran dan fungsi BPD Desa Pengambengan, karena sejak penolakan limbah B3 disampaikan warga belum terlihat hingga rencana pembangunan limbah B3 mendapat izin.

Menurut Lukmanul Hakim, koordinator pertemuan warga dengan BPD di aula kantor Desa Pengambengan,

pertemuan dengan BPD Desa Pengambengan pada intinya mempertanyakan fungsi BPD terhadap pemerintahan desa.

Terutama mengenai rencana pembangunan limbah B3 yang saat menjadi pemicu gejolak di masyarakat.

“Kami pertanyakan peran BPD, karena penolakan terhadap pembangunan limbah medis sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, puncak penolakan warga terkait dengan pembangunan limbah medis sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.

Bahkan, tahun-tahun sebelumnya sudah ada penolakan warga meski tidak terkoordinir. Dengan adanya gelombang penolakan itu,

ternyata penolakan warga tersebut seakan tidak dianggap hingga terbit izin, mulai dari Amdal hingga Izin mendirikan bangunan (IMB) pada 8 Desember 2020.

“Karena sudah ada penolakan sebelum terbit izin, apakah BPD sudah mengetahui prosesnya. Apakah tidak bisa mencegah karena sudah ada penolakan,” ungkapnya.

Menurut Lukman, warga juga akan melanjutkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), sehingga meminta saran pada BPD Desa Pengambengan.

Terutama mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan. Dalam pertemuan tersebut,  pihak BPD akan menindaklanjuti aspirasi dari warga yang menolak pembangunan pabrik limbah B3.

Dalam kesempatan itu, Lukman menyampaikan bahwa penolakan terhadap pembangunan pabrik limbah B3 tidak hanya dari masyarakat Desa Pengambengan, terutama yang rumahnya dekat dengan lokasi pembangunan pabrik limbah B3.

Nelayan dan sejumlah pengusaha perikanan juga menyampaikan penolakan pembangunan limbah B3.

Upaya warga Desa Pengambengan penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, sebelumnya sudah disampaikan pada DPRD Jembrana dan Bupati Jembrana.

Gelombang penolakan mulai meningkat sejak izin Amdal dan IMB sudah diterima pihak perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan limbah B3.

NEGARA – Warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menyampaikan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengambengan.

Warga juga mempertanyakan peran dan fungsi BPD Desa Pengambengan, karena sejak penolakan limbah B3 disampaikan warga belum terlihat hingga rencana pembangunan limbah B3 mendapat izin.

Menurut Lukmanul Hakim, koordinator pertemuan warga dengan BPD di aula kantor Desa Pengambengan,

pertemuan dengan BPD Desa Pengambengan pada intinya mempertanyakan fungsi BPD terhadap pemerintahan desa.

Terutama mengenai rencana pembangunan limbah B3 yang saat menjadi pemicu gejolak di masyarakat.

“Kami pertanyakan peran BPD, karena penolakan terhadap pembangunan limbah medis sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, puncak penolakan warga terkait dengan pembangunan limbah medis sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.

Bahkan, tahun-tahun sebelumnya sudah ada penolakan warga meski tidak terkoordinir. Dengan adanya gelombang penolakan itu,

ternyata penolakan warga tersebut seakan tidak dianggap hingga terbit izin, mulai dari Amdal hingga Izin mendirikan bangunan (IMB) pada 8 Desember 2020.

“Karena sudah ada penolakan sebelum terbit izin, apakah BPD sudah mengetahui prosesnya. Apakah tidak bisa mencegah karena sudah ada penolakan,” ungkapnya.

Menurut Lukman, warga juga akan melanjutkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), sehingga meminta saran pada BPD Desa Pengambengan.

Terutama mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan. Dalam pertemuan tersebut,  pihak BPD akan menindaklanjuti aspirasi dari warga yang menolak pembangunan pabrik limbah B3.

Dalam kesempatan itu, Lukman menyampaikan bahwa penolakan terhadap pembangunan pabrik limbah B3 tidak hanya dari masyarakat Desa Pengambengan, terutama yang rumahnya dekat dengan lokasi pembangunan pabrik limbah B3.

Nelayan dan sejumlah pengusaha perikanan juga menyampaikan penolakan pembangunan limbah B3.

Upaya warga Desa Pengambengan penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, sebelumnya sudah disampaikan pada DPRD Jembrana dan Bupati Jembrana.

Gelombang penolakan mulai meningkat sejak izin Amdal dan IMB sudah diterima pihak perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan limbah B3.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/