SEMARAPURA– Biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung yang menjadi piutang RSUD Klungkung sejak tahun 2017 lalu, sampai saat ini baru terbayar Rp 78 juta dari total miliaran rupiah piutang yang ada.
Melihat piutang yang belum terbayarkan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta berencana memutihkan piutang miliaran rupiah itu atas dasar rasa kemanusiaan.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Rabu (26/6) mengungkapkan, piutang RSUD Klungkung terkait biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Adapun piutang itu sudah cukup lama belum terbayarkan sehingga akhirnya sering menjadi pembahasan. Apalagi dalam piutang tersebut juga terdapat jasa pelayanan para tenaga medis RSUD Klungkung.
“Selain itu dari segi kebijakan akuntansi, ini kan sudah lama dan menjadi angka pengganggu di akuntansi kami,” terangnya.
Melihat dampak dari lamanya piutang RSUD Klungkung itu belum terbayarkan, dan melihat situasi tersebut sebagai bencana alam, Bupati asal Nusa Ceningan tersebut berencana untuk memutihkan piutang tersebut.
Pihaknya mengaku sudah membicarakan rencana ini ke Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra dan Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nyoman Kesuma untuk dikaji lebih lanjut sehingga tidak menyalahi aturan yang ada. Selain itu pihaknya juga akan berbicara dengan para tenaga medis terkait hal ini mengingat dalam piutang tersebut terdapat jaspel tenaga medis. Dengan harapan tenaga medis mau mengikhlaskan jaspelnya tersebut.
“Saya akan membahas agar ini bisa diputihkan. Ini demi rasa kemanusiaan kami kepada saudara kami yang ada di Karangasem,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nyoman Kesuma yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, pemutihan tersebut bisa dilakukan sepanjang telah memenuhi prosedur-prosedur yang ada. Mulai dari penagihan yang tidak kunjung dibayarkan, kemudian adanya pernyataan tidak mampu membayar secara resmi atau piutang tersebut tidak kunjung dibayarkan lebih dari tiga tahun sehingga dinyatakan kedaluwarsa.
Adapun RSUD Klungkung sudah melakukan penagihan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai yang bertanggung jawab pada biaya perawatan pengungsi tersebut. Hanya saja dari total Rp 1,5 miliar piutang yang ada, hanya sebesar Rp 78 juta yang bisa dibayarkan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB).
“Karena penggunaan DSP BNPB itu ada aturannya. Salah satunya hanya bisa dipakai pada saat tanggap darurat. Sementara kami telah menerima pasien pengungsi sejak status siaga bencana,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, menurutnya Pemkab Karangasem siap untuk membayar sisa biaya perawatan pengungsi Gunung Agung tersebut. BPBD Provinsi Bali pun memberikan masukan agar Pemkab Karangasem membayar klaim biaya perawatan pengungsi Gununung Agung menggunakan dana sumbangan masyarakat yang pada saat itu dikumpulkan untuk membantu para pengungsi Gunung Agung melalui rekening Peduli Gunung Agung Karangasem.
“Jika nanti dalam perjalanannya tidak bisa dibayarkan, dan ada surat tidak mampu membayar, maka surat tersebut akan menjadi dasar pemutihan. Atau jika hutang itu sudah lewat dari tiga tahun dianggap sudah kedaluwarsa bisa diputihkan,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dengan belum dibayarkannya biaya perawatan pasien Gunung Agung, maka jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis saat menangani pasien pengungsi juga belum dibayarkan. Lantaran sudah cukup lama belum terbayarkan, menurutnya sejumlah tenaga medis sempat menanyakan hal tersebut meski tidak ada yang mengeluhkan.
“Jaspel itu 40 persen dari biaya pelayanan,” tandasnya.