RadarBali.com – Keluarga puri Payangan yang berlokasi di sebelah Timur pasar Payangan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Perwakilan Puri Payangan Cokorda Bagus Darma Yudha, mengeluhkan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang berada di depan puri miliknya.
Cok Darma Yudha berharap, kedatangan ORI bisa meluruskan masalah. Tim ORI tiba di Payangan pukul 11.00.
Mereka langsung menuju kantor Perbekel Desa Payangan untuk menanyakan masalah tanah di depan puri atau di sebelah Timur pasar kecamatan Payangan itu.
Setelah dari kantor Perbekel, tim ORI kemudian menuju tanah yang dipermasalahkan.
“Kami awalnya kesulitan untuk mengurus tanah di depan puri kami. Kami sudah pegang Patok D, dan bukti pembayaran pajak dari 1950 sampai saat ini, kami masih pegang dan bayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin,” terang Cok Darma Yudha, saat didatangi ORI, kemarin (26/7).
Walau begitu, saat hendak mengurus sertifikat tanah yang kini jadi pasar senggol itu begitu sulit.
“Katanya kami harus mengurus dari bawah dulu. Padahal kami sudah urus dari kelian, tapi dipersulit. Kami terus dilempar ke sana-kemari,” keluhnya.
Asisten ORI Bali Dhuha F. Mubarok yang hadir kemarin mengaku belum mengambil sikap atas permasalahan tersebut.
“Kami kemari sebatas mencari data. Kami gali data-data dulu,” ujar Mubarok. Pihaknya juga menanyai para pedagang di pasar senggol yang berada di tanah di depan puri.
Pedagang yang didata pun menjawab jika selama ini retribusi masuk dan dipungut oleh kantor Perbekel.
Perbekel Payangan, Nyoman Surata, membenarkan didatangi ORI Perwakilan Bali. “ORI mencari keterangan terkait laporan sporadik, katanya kami memberikan tanda-tangan,” ujar Surata.
Ditanya mengenai siapa pemilik sertifikat tanah di depan puri Payangan? Surata tidak menjawab, dia memilih dia.
Mengenai adanya keluhan dari pihak puri yang dilempar sana-sini saat mengurus sertifikat, pihaknya berkelit jika selama ini puri tidak pernah memohon sertifikat.
“Justru baru tadi dari pihak Puri, Cok Darma Yudha menyerahkan permohonan,” ujarnya. Saat menyerahkan permohonan kemarin, belum dilengkapi dengan tanda-tangan penyanding termasuk dari kelihan setempat.