29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Selain Kurungan, Winasa Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Segini…

NEGARA- Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Rabu (27/9). Petugas dari Kejari Jembrana membaw surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memutus Winasa dihukum penjara selama 7 tahun. Yakni dalam kasus beasiswa STITNA dan STIKES Jembrana dengan nilai kerugian negara Rp 2,3 miliar.

Selain putusan penjara, mantan bupati bergelar profesor dan banyak mendapat penghargaan dari MURI tersebut juga wajib membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Begitu juga dengan pengganti yang wajib dibayar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Eksekusi mantan bupati dua periode tersebut dilakukan oleh tiga orang jaksa. Yakni Ni Wayan Mearthi, Akhirudin Vami Kemalsa dan I Nyoman Triarta Kurniawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara. Jaksa eksekutor diterima Karutan Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng. “Dengan eksekusi ini, otomatis (Winasa) yang sebelumnya berstatus tahanan sekarang menjadi terpidana,” ujar Karutan.(bas/han)

NEGARA- Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Rabu (27/9). Petugas dari Kejari Jembrana membaw surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memutus Winasa dihukum penjara selama 7 tahun. Yakni dalam kasus beasiswa STITNA dan STIKES Jembrana dengan nilai kerugian negara Rp 2,3 miliar.

Selain putusan penjara, mantan bupati bergelar profesor dan banyak mendapat penghargaan dari MURI tersebut juga wajib membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Begitu juga dengan pengganti yang wajib dibayar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun penjara.

Eksekusi mantan bupati dua periode tersebut dilakukan oleh tiga orang jaksa. Yakni Ni Wayan Mearthi, Akhirudin Vami Kemalsa dan I Nyoman Triarta Kurniawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara. Jaksa eksekutor diterima Karutan Anak Agung Gede Ngurah Putra dan Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng. “Dengan eksekusi ini, otomatis (Winasa) yang sebelumnya berstatus tahanan sekarang menjadi terpidana,” ujar Karutan.(bas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/