29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

Putusan Inkracht, Senpi Rakitan Akhirnya Dimusnahkan

RadarBali.com – Sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan satu buah pisau komando hasil rampasan barang bukti dari pelaku tindak pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kemarin (26/10) dengan cara dipotong-potong.

Selain senpi, sebanyak 16 butir peluru aktif diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 jaksa melakukan eksekusi barang bukti.

Serta pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja nomor: S -22/MK.06/WKN.14/KLN.02/2017,

perihal pemusnahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan.” Karena barang bukti sudah tidak ada nilainya ekonomisnya, maka dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan satu pucuk senpi, pisau komando, senter, 61 butir peluru kaliber 5,5 dan satu buah ramsak.

Senpi tersebut berasal dari terpidana Ida Bagus Ardana Putra yang digunakan untuk berburu. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari PN Negara nomor 223/Pid.Sus/2011/PN. NGR, tanggal 11 Oktober 2011.

”Pemusnahan senpi dengan cara dipotong-potong agar tidak bisa digunakan lagi. Khusus untuk peluru kami serahkan pada kepolisian untuk dimusnahkan,” ujarny, usai menyerahkan peluru pada Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Selain senpi, barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan batang kayu yang sudah diolah dengan kondisinya sudah lapuk dan satu kubik pasir laut.

Kayu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejari Jembrana.

RadarBali.com – Sepucuk senjata api (senpi) rakitan dan satu buah pisau komando hasil rampasan barang bukti dari pelaku tindak pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kemarin (26/10) dengan cara dipotong-potong.

Selain senpi, sebanyak 16 butir peluru aktif diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 jaksa melakukan eksekusi barang bukti.

Serta pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja nomor: S -22/MK.06/WKN.14/KLN.02/2017,

perihal pemusnahan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan.” Karena barang bukti sudah tidak ada nilainya ekonomisnya, maka dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan satu pucuk senpi, pisau komando, senter, 61 butir peluru kaliber 5,5 dan satu buah ramsak.

Senpi tersebut berasal dari terpidana Ida Bagus Ardana Putra yang digunakan untuk berburu. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari PN Negara nomor 223/Pid.Sus/2011/PN. NGR, tanggal 11 Oktober 2011.

”Pemusnahan senpi dengan cara dipotong-potong agar tidak bisa digunakan lagi. Khusus untuk peluru kami serahkan pada kepolisian untuk dimusnahkan,” ujarny, usai menyerahkan peluru pada Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Selain senpi, barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan batang kayu yang sudah diolah dengan kondisinya sudah lapuk dan satu kubik pasir laut.

Kayu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kejari Jembrana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/